Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Blokir 2.862 Website, Polisi Amankan 142 Pelaku Pengelolah Bisnis Judol

Blokir 2.862 Website, Polisi Amankan 142 Pelaku Pengelolah Bisnis Judol

1 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah menangkap 142 orang tersangka yang merupakan pengelola bisnis ilegal judi online (judol), Selasa (7/5/2024).

Selain menangkap 142 orang, Trunoyudo mengungkap, pihaknya juga mengajukan permintaan pemblokiran sebanyak 2.862 situs judol ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Pada periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang atau tersangka,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Dengan juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait judi online sebanyak 2.862 situs,” ucapnya.

“Tentu perkembangan teknologi dan informasi, kerja sinergi dan kolaboratif tentu akan mengoptimalkan hasil dari pada semua proses penegakan hukum atau pengungkapan kasus judi online,” sambungnya. [Red/E]