Kades Blawirejo Diduga Menyelewengkan Anggaran Dana Desa dan BKKPD
1 min readLAMONGAN, Mediasuarapublik – DPD KPK Tipikor Kabupaten Lamongan bersama Media Suara Publik mendatangi kantor desa Blawirejo, Kec. Kedungpring, dengan tujuan mengonfirmasi Kepala Desa Blawirejo Ali Rohman, terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan BKKPD Tahun Anggaran 2023.
Menurut informasi di lapangan, Desa Blawirejo mendapatkan DD sebesar Rp. 732.831.000 dan BKKPD sebanyak 4 titik pekerjaan. Diantaranya adalah, Pembangunan Saluran Air RT03/ RW04 yang dianggarkan sebesar Rp. 50.000.000.
Adapun untuk, Pembangunan Drainase Dusun Blawi RT 01/RW 03 yang sebesar Rp. 150.000.000. Selanjutnya, Pembangunan Drainase Dusun Blawi RT 03/RW 03 dengan nilai anggaran Rp. 150.000.000. Lebih lanjut, Pembangunan Hotmix Jalan Lingkungan RT 02/RW 04 yang dianggaran sebesar Rp. 150.000.000. Sedangkan untuk Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Gunungreno dianggarkan sebesar, Rp. 50.000.000.
Lebih lanjut, LSM KPK Tipikor mendatangi kantor desa Blawirejo, dengan maksud mengonfirmasi Kades Blawirejo. Akan tetapi Kades Ali Rohman sedang tidak ada di kantor desa, dan sebagai gantinya ada Sekretaris Desa Ahmad Suyoso.
Saat ditanyai terkait pekerjaan BKKPD dan DD yang ada di Desa Blawirejo, Sekdes Suyoso enggan menjawab terkait pembangunan tersebut. Bahkan saat ditanyai tentang lokasi pekerjaan, Suyoso tidak mau menjawabnya.
“Semua pembangunan dari DD dan BKKPD dipegang oleh pak Kades, dan saya tidak boleh menjawab apapun,” tegas Sekdes Ahmad Suyoso kepada Media Suara Publik.
Ketua DPD KPK Tipikor Kab. Lamogan Suliono mengatakan, bahwa terkait keterangan dari Sekdes Suyoso memperkuat dugaan bahwa Kades Blawirejo menyelewengkan anggaran DD dan BKKPD. Dikarenakan dirinya sebagai Sekdes tidak mau atau terkesan enggan menjawab beberapa pertanyaan tentang DD dan BKKPD. “Padahal Sekretaris Desa berhak tahu, sebagaimana tugasnya sebagai koordinator disemua bidang kegiatan di desa tersebut,” tutup Suliono. [Timsus]