Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Ketua KPU Jatim : Sirekap Bukan Acuan Utama Penentuan Suara Hasil Pemilu

Ketua KPU Jatim : Sirekap Bukan Acuan Utama Penentuan Suara Hasil Pemilu

2 min read

SURABAYA, Mediasuarapublik – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur periode 2024 – 2029 Aang Khunaifi mengatakan Sirekap bukan acuan utama untuk menentukan perolehan suara partai politik atau calon anggota legislatif (Caleg). Menurutnya Sirekap hanya alat bantu penghitungan suara Pemilu. 

Hal ini disampaikan oleh Aang usai serah terima jabatan KPU Jatim periode 2019 – 2024 ke anggota KPU Jatim periode 2024 – 2029 di KPU Jatim, Kamis (22/2/2024)

“Jadi yang menjadi acuan menentukan perolehan suara tetap dari proses manual yang didasarkan pada formulir C-Hasil yang dihitung di TPS dan direkap secara berjenjang mulai kecamatan, Kabupaten/Kota hingga KPU RI,”katanya

Aang menyampaikan,pihaknya akan melakukan monitoring dan supervisi untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan dengan lancar. Selain itu juga menutup ruang kesalahan mulai dari tulis hingga hitung yang saat ini masih berlangsung hingga awal Maret mendatang.

“Untuk proses rekapitulasi ini tetap berlangsung meskipun di daerah-daerah yang ada Pemungutan Suara Ulang (PSU). Artinya PSU tidak mengganggu proses rekapitulasi,” pungkasnya.

Diketahui Bawaslu RI mengeluarkan sebanyak 1.496 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS). Rinciannya terdiri atas 780 rekomendasi PSU, 132 rekomendasi  PSL, dan 584 rekomendasi PSS.

Pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 Hari setelah hari pemungutan suara. Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024.

Permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab keluarnya rekomendasi PSU diantaranya diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Surat Keterangan (Suket), dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sehingga dapat memberikan suara di TPS. Kedua, terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih.

Ketiga, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih. Keempat, terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 kali.

Sementara itu, alasan dilaksanakannya PSL adalah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.

Sedangkan penyebab PSS adalah terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan. [Red/Hms]