Bawaslu Gresik Perintahkan Belasan TPS untuk Hitung Ulang Surat Suara
2 min readGRESIK, Mediasuarapublik – Bawaslu Gresik memerintahkan belasan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan perhitungan ulang surat suara. Hal itu menindak lanjuti temuan Bawaslu Gresik soal kesalahan perhitungan yang terjadi di tingkat kecamatan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Gresik Habiburrahman mengatakan, pihaknya merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk penghitungan ulang suara.
“Kami merekomendasikan penghitungan ulang di 11 TPS, tersebar 11 desa, dan 16 C hasil (DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten), dikarenakan terdapat selisih antara Jumlah Pengguna Hak Pilih dengan Surat Suara Sah dan Tidak Sah,” ujarnya, Selasa (20/2/2024).
Sejauh ini, tercatat ada 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan identifikasi perhitungan ulang dari Kecamatan Ujungpangkah. Hal serupa juga terjadi pada 1 TPS di Kecamatan Manyar.
Ketua Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan (Panwascam) Ujungpangkah Khudaifi Al Muhibbih mengatakan, hingga saat ini pihaknya tengah melakukan perhitungan ulang suara di tingkat kecamatan.
“Perhitungan ulang suara saat ini sedang berlangsung (kotak suara dibuka lagi-red),” ujarnya dikutip, Selasa (20/02/2024).
Menurutnya, perhitungan ulang suara dilakukan karena ditemukan ada kesalahan menghitung perolehan suara baik Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), maupun DPD.
“Semalam TPS 1 Desa Tanjangawan itu karena ada selisih antara penggunaan surat suara dan jumlah,” imbuh dia.
Selain itu, saat ini pihaknya juga sedang menghitung ulang suara dari sejumlah TPS. Yakni, TPS 3 Desa Glatik dengan jenis pemilihan DPR RI, karena terdapat selisih antara penggunaan surat suara dan jumlah.
TPS 2 Desa Banyuurip dengan jenis pemilihan DPR RI, karena ada selisih antara penggunaan surat suara dan jumlah. Lalu, di TPS 1 Desa Bolo yang sedang berlangsung melakukan perhitungan ulang suara DPR Provinsi. Karena ada salah penulisan C Hasil dan selisih Penggunaan suara dengan jumlah.
Di TPS 10 Desa Sekapuk saat ini juga sedang berlangsung perhitungan ulang suara jenis pemilihan DPR RI. Sebab, ditemukan ada selisih lebih 1 suara dengan penggunaan surat suara di jumlah.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Gresik Habiburrahman mengatakan, pihaknya memberikan beberapa poin kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk penghitungan ulang suara hingga memasuki hari keempat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Ada 5 kecamatan, 11 desa, 11 TPS, dan 16 C hasil (DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten), dikarenakan sda selisih antara Jumlah Pengguna Hak Pilih dengan Surat Suara Sah dan Tidak Sah,” tandasnya. [SGH/MED]