Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Sejumlah TPS di Madiun Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Sejumlah TPS di Madiun Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

2 min read

MADIUN, Mediasuarapublik – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Madiun berpotensi menggelar pemungutan suara ulang karena adanya laporan yang diterima oleh bawaslu soal dugaan pelanggaran pemilu saat pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho mengatakan, jika pihaknya kini tengah melakukan proses analisis dan penyelidikan lebih lanjut terhadap temuan-temuan tersebut.

‘’Ada potensi (pelanggaran pemilu) di Kecamatan Kartoharjo. Saat ini, masih dalam tahap kajian terkait laporan itu,’’ katanya, Selasa (20/2/2024).

Wahyu mengungkapkan, laporan dugaan pelanggaran pemilu itu berkaitan dengan adanya seorang warga dari luar kota mencoblos di salah satu TPS di Kartoharjo. Padahal, yang bersangkutan tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) maupun daftar pemilih khusus (DPK).

Namun demikian, yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mencoblos oleh pihak kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). ‘’Tapi, ini masih dikaji tim divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Dikaji dokumen memenuhi unsur dugaan pelanggaran atau tidak,’’ jelas Wahyu.

Dia menambahkan, pemungutan suara ulang (PSU) berpotensi terjadi seandainya dokumen atau bukti yang dikaji memenuhi unsur. Namun, jika tidak, tentu rekomendasi PSU tidak diteruskan Bawaslu. ‘’Sementara hanya itu. Kami belum menerima dugaan pelanggaraan lainnya,’’ katanya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat tak menampik adanya laporan dugaan pelanggaran tersebut. Pun, bukan tidak mungkin berpotensi munculnya rekomendasi PSU.

Hanya saja, dia tak menyebutkan secara gamblang di TPS mana dugaan pelanggaran pemungutan suara itu terjadi. ‘’Untuk lebih jelasnya nanti akan kami sampaikan dalam pers rilis dalam waktu dekat,’’ ujarnya.

Pihaknya memastikan bakal merekomendasikan dilakukannya PSU apabila memang terbukti ada pelanggaran saat coblosan di TPS tersebut. Novery mengungkapkan, rekomendasi paling lambat diberikan sebelum 24 Februari. ‘’Tidak sampai 24 Februari sudah keluar hasilnya,’’ janjinya.

Sedangkan terkait dugaan pelanggaran saat proses pemungutan suara di dua TPS di Kelurahan Kejuron, Novery mengaku belum menerima laporan kejadian tersebut.

Namun demikian, pihaknya bakal menelusurinya melalui anggota panwascam dan PPL. ‘’Sementara belum ada informasi kalau di Kejuron. Akan kami cek jajaran pengawas tingkat bawah dulu,’’ katanya. [AM/DD]