Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Sat Resnarkoba Polres Blitar Ungkap 11 Kasus Selama Bulan Januari

Sat Resnarkoba Polres Blitar Ungkap 11 Kasus Selama Bulan Januari

2 min read

BLITAR, Mediasuarapublik – Sat Resnarkoba Polres Blitar menggelar konferensi pers menyampaikan hasil ungkap kasus selama bulan Januari 2024. Sebanyak 11 kasus dan 14 tersangka berhasil diungkap oleh tim Sat Resnarkoba, Kamis (01/02/24).

Dua tersangka kasus narkotika (sabu-sabu) masing masing terjerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14,84 gram Kedua tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Blitar.

Sementara, 12 tersangka kasus okerbaya double L masing masing dijerat pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) dan pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Mereka terlibat dalam peredaran okerbaya double L sebanyak 30.216 butir tablet Double L di wilayah hukum Polres Blitar. Tim Sat Resnarkoba berhasil mengungkap jaringan ini setelah melakukan serangkaian operasi.

Waka Polres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo menyampaikan Kegiatan Sat Resnarkoba Polres Blitar ini adalah bagian dari upaya bersama dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Blitar.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat khususnya wilayah hukum Polres Blitar.” Ujar Kompol Yoyok.

Selain penangkapan 14 tersangka, tim Sat Resnarkoba juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa 14,84 gram sabu-sabu, 30.216 butir tablet Double L, uang Tunai Rp.2.369.000, 12 buah HP berbagai merk, Lain-lain satu buah pipet, 10 klip plastik, satu buah penghisap sabu/bong, tiga buah tas slempang, satu buah timbangan, dua buah dompet, 4  buah bungkus rokok, satu buah kertas paper, dua buah botol, satu buah korek api yang diduga digunakan dalam praktek ilegal tersebut.

Konferensi pers ini diakhiri dengan penegasan bahwa Sat Resnarkoba Polres Blitar akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Hukum Polres Blitar.

Masyarakat diminta untuk turut serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum. [YW]