2 Oktober 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Polsek Siantar Marihat Amankan Karyawan Toko Dj Build Mart Diduga Melakukan Pencurian Ditempat Kerjaannya

Polsek Siantar Marihat Amankan Karyawan Toko Dj Build Mart Diduga Melakukan Pencurian Ditempat Kerjaannya

PEMATANGSIANTAR, Mediasuarapublik – Polsek Siantar Marihat Polres Pematang Siantar mengamankan seorang karyawan diduga melakukan pencurian di Toko Dj Build Mart, Jalan Lintas Sumatera No. 21 Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar, pada Senin sore 28 September 2026 sekira pukul 16.45 Wib.

Pelaku tersebut inisial TJT (22) warga Sidamanik, Desa Ambarisan, Kecamatan Sarimatondang, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH mengatakan bahwa, awalnya pada pada Senin sore 28 September 2026 sekitar pukul 16.45 WIB, pelaku merupakan karyawan di Toko DJ Build Mart tersebut telah mengambil atau mencuri 1 unit mesin buka baut Cordless 20 V merek INGCO CIWLI 2001 yang merupakan barang jualan di Toko Dj Build Mart yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Nomor 21 Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

Barang tersebut diambil dari lantai 2, kemudian membawanya dengan dibungkus menggunakan kotak kardus seolah-olah pelaku akan membuang kotak kardus (karton bekas). Setiba ke area parkir sepeda motor pelaku memasukkan barang curian tersebut ke dalam tas ransel warna merah jambu.

Para saksi, BSOS dan LJS merupakan security di Toko Dj Build Mart sudah merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku sehingga langsung mengamankan dan menginterogasi pelaku.

Kemudian pelaku mangakui telah melakukan Pencurian dan ditemukan barang curian masih berada di dalam tas ransel warna merah jambu yang diletakkan di atas sepeda motor milik pelaku.

Atas kejadian tersebut, pihak Toko Dj Build Mart mengalami kerugian sebesar Rp 1.510.271. Menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat IPTU Juhandya Malau SH bersama personil langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit mesin buka baut Cordless 20 V merek INGCO CIWLI2001, 1 buah tas ransel warna merah jambu dan 1 buah kotak kardus warna coklat ke Mako Polsek Siantar Marihat.

Tidak terima kejadian tersebut Pihak Toko Dj Build Mart melalui Ferry Siahaan (56) selaku Kepala Toko membuat laporan pengaduan di Mako Polsek Siantar Marihat dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 51 / IX / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Marihat / Polres Pematang Siantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 28 September 2026.

Diintergasi Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dan juga sebelumnya suda melakukan pencurian di Toko DJ Build Mart tersebut yaitu berupa 1 unit mesin buka baut Cordless 20 V merek INGCO CIWLI2001, 1 set kunci ring, 1 set kunci pas, dan 1 buah grendel pintu, yang dilakukannya secara bertahap sekitar bulan Juli dan Agustus 2026. Barang barang curian tersebut sudah dijualnya melalui Market Place Facebook kepada orang tidak dikenal.

“Pelaku TJT sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dari KUHPidana,” Pungkas AKP David Eka.
(Hasudungan Purba)