Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Temuan PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan

Temuan PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan

3 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu mengemukakan soal temuan transaksi mencurigakan dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya yang diduga mengalir buat kegiatan kampanye Pemilu 2024.

Sebagai informasi, PPATK menemukan transaksi mencurigakan pada rekening bendahara-bendahara partai politik yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah. Terkait dengan hal ini, ada indikasi transaksi mencurigakan muncul dari kejanggalan aktivitas rekening khusus dana kampanye (RKDK). Arus transaksi di RKDK semestinya meningkat seiring masa kampanye, tetapi kenyataannya sebaliknya. Justru pergerakan uang datang dari rekening-rekening lain.

Kepala PPATK: HA dan HP tak diserahkan ke KPK

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengakui bahwa alur laporan hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP) terkait transaksi janggal Pemilu 2024 tidak dia serahkan ke KPK.  

Menurutnya, setiap laporan hasil analisis dan pemeriksaan yang diserahkan ke KPK, selalu bersifat transaksi yang diduga erat terindikasi tindak pidana korupsi. Maka, ketika transaksi janggal itu masih sebatas bersifat dugaan umum, laporan tak diserahkan ke KPK.

“Kami tidak menyampaikan HA/HP terkait Pemilu kepada KPK ya. Untuk KPK kami sampaikan hanya terkait indikasi tindak pidana korupsi,” tegas Ivan kepada, dikutip Rabu (20/12/2023).

“Dan jika pihak-pihak di dalamnya adalah memiliki profile yang berhubungan dengan kontestasi Pemilu ya itu sebagai subyek hukum yang terkait aliran dana yang kami duga TPPU,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Ivan menekankan, ketika transaksi janggal terkait Pemilu itu terindikasi kuat memiliki unsur tindak pidana korupsi, maka akan langsung diurus KPK. Transaksi itu ia sempat sebut bernilai triliunan rupiah, melibatkan ribuan nama dari seluruh partai politik selama masa kampanye.

“Kami dengan KPK kan memang koordinasi sudah sangat dekat dan menjadi protokol standard dalam penegakkan hukum TPPU,” tuturnya.

Presiden Buka Suara

Presiden Joko Widodo pun telah buka suara ihwal temuan PPATK terkait transaksi janggal yang diduga berhubungan dengan dana kampanye Pemilihan Umum 2024. Jokowi meminta temuan itu segera diproses sesuai hukum yang berlaku bila terbukti melanggar aturan.

“Ya semua yang ilegal dilihat saja. Sesuai dengan aturan ya pasti ada proses hukum,” kata Jokowi usai meresmikan Jembatan Otista di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa (19/12/2023).

Kepala negara pun meminta seluruh pihak yang turut serta dalam konstestasi pemilu mengikuti aturan main yang ada. Supaya prinsip jujur dan adil terjaga.

“Ya semua harus mengikuti aturan yang ada, sudah,” tegas Jokowi.

Bawaslu Tak Bisa Tindaklanjuti

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku belum bisa menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya indikasi dana kampanye yang mencurigakan.

Bawaslu berdalih, pihaknya terbatas oleh kewenangan dari nota kesepahaman yang dibangun dengan PPATK.

“MoU kami dengan PPATK adalah PPATK akan memberikan informasi jika berkaitan dengan khusus rekening dana kampanye atau rekening dana pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/12/2023).

“Jadi, di luar itu, kami rasa bukan kemudian kewenangannya Bawaslu juga untuk ikut dalam itu,” tambahnya.

Bawaslu hanya meneruskan laporan PPATK ke KPK, kepolisian, dan kejaksaan.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, data PPATK baru menjadi penting bagi Bawaslu saat nanti adanya laporan sumbangan dana kampanye. Data pelaporan dana itu baru diterima oleh Bawaslu pada tanggal 7 Januari 2024 mendatang.

“Di situlah data PPATK ini menjadi penting, akan menjadi salah satu rujukan yang akan dilihat Bawaslu,” ujarnya.

“Apakah mereka yang memberikan sumbangan dana kampanye itu adalah sumbangan yang sah menurut hukum, apakah sumbangan yang diberikan itu tidak melampaui ketentuan jumlah, sebagaimana diatur di (Pasal) 326, 327 (UU Pemilu),” pungkas Lolly.

Menkopolhukam: harus diperiksa karena Laporan PPATK sudah sesuai aturan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut transaksi mencurigakan bendahara parpol harus diperiksa, apalagi jika terindikasi terkait pencucian uang. Hal itu bisa berkembang menjadi kasus yang serius. Sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ia mengetahui bahwa data PPATK itu valid.

Mahfud juga menegaskan, jika laporan yang disampaikan oleh PPATK sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, PPATK memang dibentuk untuk menyelidiki transaksi mencurigakan. Laporan PPATK juga merupakan instrumen hukum sehingga harus diperiksa oleh kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ataupun kepolisian.

”Itu kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut,” ucapnya. [AH/Red]