Guyuran Insentif Pada Aturan Baru Kendaraan Listrik
2 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2023, tentang perubahan atas Perpres nomor 55 tahun 2-19 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).
Dalam aturan terbaru, Jokowi menambahkan tiga poin dalam pasal 1, yakni poin 14, 15, dan 16 yang mengatur soal konversi kendaraan bermotor BBM menjadi motor listrik.
Penambahan klausul juga tercantum dalam pasal 2, yakni dengan penambahan ayat 1a yang menjelaskan soal kendaraan listrik yang baru atau dari hasil konversi. Revisi juga dilakukan di pasal 7 huruf B soal pengembangan SPKLU dan SPBKLU.
Selanjutnya perubahan dilakukan di pasal 8. Dalam ayat 1 pasal tersebut menjadi berbunyi industri KBL berbasis baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN.
“Untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut: 1) tahun 2Ol9 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40 persen; 2) tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60 persen; dan 3) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen,” demikian bunyi pasal 8 ayat 1 huruf a.
Adapun pada huruf b pasal 8, diatur untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri (TKDN) pada tahun 2Ol9 hingga 2021 minimum 35 persen; 2) tahun 2022 hingga 2026, TKDN minimum 40 persen; 3) tahun 2027 hingga 2029 minimum 60 persen; dan 4) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum 80 persen.
Pasal 12 dalam beleid tersebut juga diubah. Ayat 1 pasal tersebut berbunyi dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai kriterianya adalah perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Selain itu yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru, dan yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL berbasis baterai dalam rangka pengenalan produk baru dapat melakukan pengadaan dari impor dalam keadaan utuh (Completelg Ehtitt-Up/ CBII) dalam jumlah tertentu.
Sementara dalam pasal 17 huruf i, pemerintah menambahkan insentif fiskal dan non fiskal kepada perusahaan yang menyediakan SPKLU, SPBKLU, dan/atau instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk melakukan pengisian listrik KBL Berbasis Baterai.
Sementara pasal 18 diubah menjadi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.
“Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh (CBU) sampai dengan akhir tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif,” demikian bunyi ayat 2 pasal 18.
Insentif juga diatur dalam pasal 19, yakni insentif bea masuk impor kendaraan listrik dalam keadaan terurai lengkap atau Completely Knock Downl (CKD) dan dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletelg Knock Downl (IKD).
Selain itu, dalam pasal 19 diatur soal insentif pajak penjualan atas barang merah, insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat, pengurangan pajak daerah, insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan untuk penanaman modal.
Insentif lainnya adalah bea masuk ditanggung pemerintah yakni impor bahan baku untuk produksi, insentif pembuatan peralatan SPKLU dan SPBKLU, insentif pembiayaan ekspor, insentif untuk penelitian dan pengembangan teknologi. [AH]
