Menyoal e-KTP Ganti Jadi IKD
3 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Sebuah tangkapan layar yang beredar di media sosial X yang dulunya bernama Twitter menunjukkan sebuah unggahan yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) pada akun Instagram @Kemenkominfo pada, Jumat (08/12/2023) yang telah dihapus.
Pada postingan yang diunggah oleh @imr***** itu, menunjukkan postingan kemenkominfo yang menyatakan “Sayonara e-KTP, selamat datang IKD!”.
“Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023,” tulis Kemenkominfo di postingannya.
Sebagai informasi, Identitas Kependudukan Digital atau IKD adalah aplikasi digitalisasi identitas yang dapat digunakan sebagai pengganti KTP elektronik atau e-KTP.
Tanggapan Ditjen Dukcapil
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi memastikan bahwa penerapan IKD tidak mengganti e-KTP.
“Tidak ada istilah mengubah e-KTP (jadi IKD). Adanya aktivasi IKD. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku,” terang Teguh dikutip, Sabtu (09/12).
Hal itu mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat, dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam.
Penerapan IKD juga tidak serta merta membuat e-KTP tidak berlaku.
Menurut Teguh, keberadaan IKD merupakan bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan dan mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain itu, Teguh mengatakan, penerapan IKD sudah dilakukan secara bertahap mulai 2022.
Tahap 1 2022: untuk ASN Ditjen Dukcapil ; Tahap 2 2022: untuk ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota ; Tahap 3 2022: untuk ASN Kementerian/Lembaga ; Tahap 4 2023: untuk ASN seluruh Indonesia ; Tahap 5 2023: untuk pelajar/mahasiswa ; Tahap 6 2023: untuk masyarakat umum.
Penerapan IKD secara bertahap itu mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
“Capaian nasional penerapan IKD per 28 November 2023 adalah 6.332.148 penduduk sudah aktivasi IKD di smartphone-nya,” kata Teguh.
Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Beda e-KTP dan IKD
Merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, terdapat perbedaan antara e-KTP dengan IKD.
E-KTP adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri.
E-KTP diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Sementara IKD adalah adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui ponsel yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Dengan kata lain, e-KTP adalah identitas kependudukan atau kartu identitas (Id card) yang berbentuk fisik yang dicetak dengan blangko khusus.
Adapun IKD adalah versi digital dari e-KTP.
Meski demikian, IKD memiliki fitur yang lebih lengkap dibanding e-KTP, di antaranya:
Terdapat dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga ; IKD bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya.
Persyaratan pembuatan IKD
Berikut syarat untuk membuat IKD, seperti semiliki e-KTP ; memiliki email yang aktif ; memiliki smartphone
Cara membuat IKD pengganti e-KTP
Setelah mengetahui dan memenuhi persyaratannya, kamu bisa langsung membuat IKD melalui aplikasi di hp dengan mudah tanpa perlu ke kantor Dukcapil.
Selain itu, proses pembuatannya pun lebih cepat yakni hanya dalam hitungan menit. Berikut langkah-langkah membuat IKD sebagai pengganti KTP elektronik.
- Unduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store.
- Setelah diinstal, buka aplikasi IKD, lakukan pengisian NIK, email, dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data.
- Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition.
- Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
- Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
- Aktivasi IKD telah selesai.
Setelah itu, KTP sudah bisa langsung diakses dengan cepat melalui aplikasi IKD di ponsel.
Data kependudukan tersebut dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan sehingga tidak perlu lagi membuat fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik. [AH/Red]
