Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Permohonan Perlindungan SYL Ditolak LPSK

Permohonan Perlindungan SYL Ditolak LPSK

3 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal tersebut merujuk pada status SYL yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kemeterian Pertanian (Kementan).

Selain SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. LPSK menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan saksi dan korban.

“LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Edwin Senin (27/11/2023).

Permohonan perlindungan dari SYL, HT, P, dan H diterima LPSK pada 6 Oktober 2023. LPSK lalu kembali menerima permohonan perlindungan dari pegawai Kementerian Pertanian berinisial U pada 25 Oktober 2023.

“Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya,” jelas Edwin.

Setelah menerima permohonan, LPSK kemudian mempelajarinya. Edwin mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya sebelum memutuskan, mengabulkan permohonan perlindungan dari SYL dkk.

SYL dan Muhammad Hatta saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait korupsi di Kementan. Di tengah kasus korupsi itu, laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL terdaftar di Polda Metro Jaya.

Muhammad Hatta sempat merespons permohonan perlindungannya ditolak LPSK setelah selesai diperiksa KPK menjadi saksi kasus korupsi di Kementan. Dia menyerahkan kasus tersebut kepada pengacaranya.

“Nanti biar PH (penasihat hukum) saya yang jelasin semua ya,” kata Hatta kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan Pegawai Kementan

Berbeda dengan SYL dan MH, LPSK mengabulkan permohonan perlindungan fisik terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial P, H, dan U selama menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Kementan. LPSK menyebutkan ketiganya mendapat ancaman hingga teror dari orang yang tidak dikenal.

“Terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangannya seperti dikutip, Selasa (28/11/2023).

Keputusan itu dibacakan dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK yang digelar pada Senin (27/11) lalu. LPSK mengabulkan permohonan P dan H berupa perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan saksi.

“Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin 27 November 2023 memutuskan, menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural,” kata Edwin.

Sementara untuk U, LPSK tidak hanya akan memberikan perlindungan fisik, tapi juga rehabilitasi psikologis. LPSK menilai ketiga pegawai Kementan itu mempunyai keterangan penting untuk mengungkap perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Pada Saudara U berupa program perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis,” katanya.

SYL dan Muhammad Hatta saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait korupsi di Kementan. Di tengah kasus korupsi itu, laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL terdaftar di Polda Metro Jaya.

Kasus pemerasan itu pun kini telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli lalu diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. [Red]