KPK Kembali Memanggil Bupati Lamongan
1 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi terkait kasus dugaan rasua pada proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019.
Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan bupati yang akrab disapa Pak Yes itu akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis (19/10) sebagai saksi.
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Yuhronur Efendi (Bupati Lamongan)” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis pagi (19/10).
Sebagai informasi, Yuhronur Efendi sendiri sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada, Kamis (12/10). Pada saat itu, dia didalami soal usulan awal dari proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019, di mana saat itu Yuhronur masih menjabat selaku Sekda Pemkab Lamongan.
Pada Jumat (15/9) lalu, KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan korupsi ini. Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya.
KPK akan mengumumkan identitas tersangka dan konstruksi perkaranya ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya kantor-kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan, rumah dinas Bupati Lamongan, serta rumah dan kantor pihak swasta.
Perkara ini berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Di mana, proyek tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar Rp151 miliar. [AH/Yar]
