Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Masriah Kembali Berulah, Kali ini Buang Sampah Depan Rumah Wiwik Sambil Joget

Masriah Kembali Berulah, Kali ini Buang Sampah Depan Rumah Wiwik Sambil Joget

2 min read

SIDOARJO, Mediasuarapublik – Masriah kembali membuang sampah rumah tangga di depan rumah tetangganya, Wiwik Winarti, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Kali ini dia melakukan aksinya sambil berjoget seolah mengejek.

Aksi Masriah itu terekam CCTV di rumah Wiwik. Dia memang sengaja memasang CCTV di depan rumahnya untuk mengantisipasi ulah Masriah. Sebab, aksi ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya, Masriah bahkan pernah membuang air kencing atau tinja di depan rumah Wiwik.

Masriah memang tidak membuang sampah di depan pintu rumah Wiwik seperti sebelumnya. Sampah tersebut dibuang di jalan depan rumah Wiwik. Jalan ini merupakan akses satu-satunya menuju rumah Wiwik yang berada di gang buntu.

Wiwik sudah kehabisan kata-kata. Ia kaget saat melihat CCTV yang merekam Masriah berjoget seolah mengejek ketika membuang sampah di depan rumahnya.

Dalam rekaman CCTV, setelah membuang sampah, Masriah tidak segera masuk ke rumah. Dia justru berjoget menggoyangkan pinggul, hingga meludah di depan kamera.

“Lucu juga aneh, setelah buang sampah dia meluangkan waktu untuk joget-joget dan meludah tiga kali di jalan. Tapi apa maksudnya dia itu, saya tidak paham,” kata Wiwik ditemui di kediamannya di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, seperti dikutip detikcom, Selasa (10/10).

Menurut Wiwik, Masriah hampir setiap pagi membuang sampah di jalanan depan rumahnya. Wiwik mengatakan sampah limbah dapur Masriah memiliki bau yang menyengat.

“Kalau membuang sampah limbah dapur itu hampir setiap pagi antara pukul 05.00 WIB hingga 05.30 WIB,” kata Wiwik.

Namun, Wiwik berusaha tak menghiraukan aksi Masriah ini. Ia lelah menanggapi ulah Masriah yang seakan tak ada habisnya.

“Keberadaan sampah yang diduga dibuang oleh Masriah itu tidak saya pikirkan. Terserah itu haknya dia mau buang sampah dimana saja. Yang penting tidak membuang sampah diarahkan ke rumah saya,” imbuh Wiwik.

Sejak 2017, Masriah membuang air kencing dan tinja ke depan rumah Wiwik. Atas kelakuannya itu, dia pernah divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.

Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Namun Masriah saat itu tidak memiliki uang. Adik Masriah pun menjual rumahnya kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.

Masriah kerap membuang air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.

Ternyata perbuatan itu tidak hanya dilakukan kepada Wiwik. Masriah juga kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain, bahkan keluarganya sendiri. [Red]