Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Resmob Macan Agung Berhasil Bekuk Residivis Pencurian Asal Bojonegoro

Resmob Macan Agung Berhasil Bekuk Residivis Pencurian Asal Bojonegoro

1 min read

TULUNGAGUNG, Mediasuarapublik – Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil membekuk pelaku spesialis pencurian rumah kosong milik warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

“Penangkapan pelaku pencurian berinisial NL (21) asal Bojonegoro berawal dari laporan korban HS (45) yang kehilangan sejumlah uang tunai 30 Juta dan sepeda motor,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasatreskrim AKP Gondam P. pada, Sabtu (01/09).

Usai menerima laporan, petugas langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi yang ada di TKP serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil penyelidikan setelah beberapa hari, akhirnya dapat membuahkan hasil dengan berhasil membekuk pelaku NL di Kos di wilayah Mojosari, Mojokerto. Rabu (16/8/23), sekira pkl 23.00 WIB,” papar Gondam.

Setelah pelaku berhasil ditangkap, polisi berhasi mengamankan barang bukti berupa 1 Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX, 1 sepeda motor Honda Megapro, uang tunai Rp 325.000, 1 Kalbulator, 1 Plat No.pol S 3871 BK, 1 HP Realme C2, 8 Engkol, 1 Kunci L, 1 Tang, 1 Obeng, 1 Busi, 1 Helm INK, 1 Solasi Double Tip, 1 Dompet, 1 Tas Punggung, 1 Tas Slempang, 1 Kipas Angin, 2 Jemper, 5 Kaos, 1 Jaket, 2 Celana Pendek, 1 Celana Panjang, 2 Pasang Sepatu Cat dan 1 Kalung Monel.

“Modus operandi, Pelaku mecari rumah yang penghuninya tidak berada di rumah atau sedang Pergi dengan mengamatinya terlebih dahulu kemudian pada malam hari melakukan aksinya dengan merusak / mencongkel gembok pintu rumah korban,” ujar Kasatreskrim.

“Pelaku merupakan residivis perkara pencurian diwilayah hukum Polres Bojonegoro,” sambungnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. [Yud/Red]