Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Malang Amankan 39 Tersangka
2 min readMALANG, Mediasuarapublik – Dalam operasi tumpas narkoba Semeru 2023, Polres Malang berhasil meringkus 39 tersangka pelaku narkoba.
Dalam operasi tumpas narkoba Semeru 2023, polisi berhasil mengungkap sebanyak 34 kasus mulai tanggal 14 sampai 25 Agustus 2023 dan keseluruhannya akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
”Dalam 34 kasus, polisi berhasil mengamankan 39 tersangka yakni 1 orang tersangka penanam ganja, 31 tersangka sebagai pengedar dan 7 tersangka lainnya sebagai pemakai,” ujar Kompol Whisnu Setyawan Kuncoro, pada press rilis di Malpolres Malang, Jumat (1/9).
“Untuk data kasus tersebut terdiri dari beberapa tindak pidana, yakni pengedaran sabu, ganja, pil LL dan pil inex yang terbaru di tahun ini,” sambung Wisnu.
Dari tangan 39 tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 81,72 gram sabu, 1450,97 gram ganja, 157 butir Pil Inex dan sebanyak 26.741 ribu butir pil LL.
“Pada saat operasi tumpas kita tangkap kejadian yang tidak ada tahun lalu, yakni inex ekstasi 157 butir,” bebernya.
Sedangkan untuk kasus pil inex dan pil LL mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
“Inex mencapai 100 persen dari tahun lalu nihil menjadi 157 butir. Dan pil LL meningkat 799 persen dari tahun lalu sebanyak 2979 menjadi 26.741 butir,” urainya.
Lebih jauh, Wisnu menjelaskan, khusus untuk narkotika jenis ineks mendapatkan perhatian khusus kepolisian.
Pasalnya, selama ini masih jarang ditemukan peredaran ineks di wilayah hukum Polres Malang.
“Terkait ineks masih terus dalam pengembangan termasuk tujuan pengedarannya,” pungkas Wisnu.
Sebatas informasi, dari sekian tersangka, ada pengakuan cukup mengejutkan, termasuk dalam rantai peredaran pil koplo.
Ada 4 tersangka, 2 diantaranya mengaku berkomunikasi dengan orang Lapas untuk mengambil ranjau pil koplo.
Semisal tersangka yang diamankan Polsek Kepanjen. Ia menyebut bos berada di dalam LP. Tersangka pengedar pil koplo di Polsek Turen bahkan mengaku sebagai “kuda” atau kurir yang mendapat komisi setelah berhasil menempatkan ranjau paket pesanan pil koplo.
Dalam press release tersebut para tersangka mayoritas adalah pengedar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. [Red/E]