Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pemkab Tulungagung Bakal Gelar Rapat Bersama Terkait Intruksi Pembongkaran Tugu Perguruan Silat

Pemkab Tulungagung Bakal Gelar Rapat Bersama Terkait Intruksi Pembongkaran Tugu Perguruan Silat

2 min read

TULUNGAGUNG, Mediasuarapublik – Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengambil sikap terkait instruksi pembongkaran tugu perguruan silat di area publik, khususnya di tanah milik negara.

Seperti yang diketahui, instruksi ini datang dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur dan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto.

“Tentu saja Pemkab tidak bisa memutuskan sendiri. Masih akan kami rapatkan dengan Forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah),” terang Bupati.

Menurut Bupati, pihaknya secara prinsip siap melaksanakan instruksi itu.

Pembongkaran tugu perguruan pencak silat untuk menciptakan masyarakat Tulungagung selalu dalam situasi kondusif.

Apalagi instruksi itu hasil dari kajian sehingga harus segera disikapi.

“Saya sudah perintahkan Bakesbangpol dan Sekda untuk segera dirapatkan. Kita bicarakan dulu dengan Forkopimda agar tidak ada miss (salah paham),” sambung Bupati.

Rapat lebih dulu akan dilakukan dengan Forkopimda, terdiri dari Bupati, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Komandan Kodim 0807/Tulungagung, Ketua DPRD dan Ketua Pengadilan. 

Setelah itu dilanjutkan dengan rapat besar yang melibatkan semua perguruan pencak silat di Kabupaten Tulungagung.

Masih menurut Bupati, pihaknya juga melakukan studi tiru ke daerah lain yang berhasil menciptakan kondusivitas seluruh perguruan pencak silat.

“Kita tiru daerah lain, bongkar tugu-tugu yang sudah ada, lalu diganti dengan tugu bersama. Satu tugu dipakai semua perguruan pencak silat,” tegas Bupati.

Opsi pembongkaran tugu perguruan pencak silat akan dilakukan dengan cara terbaik.

Namun pembongkaran hanya dilakukan di tanah milik negara, tidak termasuk tugu di lahan milik perseorangan.

Tugu di lahan milik perseorangan akan menjadi tanggung jawab individu.

“Kita cari jalan yang terbaik bersama-sama. Tidak ada yang tidak bisa kita putuskan lewat musyawarah,” ucap Bupati.

Bentrok antar anggota perguruan pencak silat kerap terjadi di wilayah Tulungagung.

Salah satu pemicunya adalah penggunaan atribut pergurun di luar acara resmi perguruan.

Gerombolan oknum anggota perguruan pencak silat kerap menyasar warga yang menggunakan atribut perguruan yang dianggap lawan, dan melakukan kekerasan.

Polres Tulungagung telah mengeluarkan larangan penggunaan atribut perguruan pencak silat, namun masih banyak dilanggar.

Tugu pergurun juga menjadi sasaran vandalisme hingga memunculkan amarah dari anggota perguruan pemiliknya.

Kapolda Jawa Timur telah menyurati bupati/wali kota, untuk membantu menertibkan tugu perguruan pencak silat di tanah milik negara tanpa izin.

Surat yang ditandatangani Kapolda, Irjen Pol Toni Harmanto tertanggal 27 Juni 2023 juga diterima Bupati Tulungagung.

Batas waktu pembongkaran yang dilakukan oleh para ketua perguruan pencak silat adalah Rabu (5/7/2023).

Jika lewat dari tanggal 5 Juli 2023, maka bupati/wali kota diminta bantuan untuk melakukan pembongkaran.

Selain itu Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Eddy Supriyanto juga mengirim surat serupa.

Namun surat tertanggal 26 Juni 2023 ini ditujukan kepada Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Timur.

Di dalamnya disebutkan, hasil koordinasi di Mapolda Jatim bahwa tugu perguruan pencak silat sebagai sumber konflik antar perguruan.

Penertiban tugu perguruan pencak silat sebagai upaya untuk menjaga kerukunan dan mengantisipasi konflik antar perguruan.

Dalam surat itu, Kepala Bakesbangpol Jatim meminta bantuan Ketua IPSI Jatim, untuk menghimbau anggotanya membongkar tugu perguruan pencak silat secara mandiri.

Namun batas akhir yang diberikan pada pertengahan Agustus 2023. [Andk/AM]