Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Petugas Lapas IIA Kediri Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu-Sabu Dengan Media Makanan

Petugas Lapas IIA Kediri Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu-Sabu Dengan Media Makanan

2 min read

KEDIRI, Mediasuarapublik – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu. Kali barang haram tersebut diselundupkan oleh pengunjung menggunakan media makanan melalui layanan penitipan barang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri Hanafi menjelaskan, jika upaya penyelundupan tersebut terjadi di pelayanan penitipan barang, sabu-sabu seberat 9,60 gram itu dimasukkan kedalam kepala ikan lele, bercampur sayur. Sehingga  cukup mengecoh petugas.

Menurut informasi yang dihimpun, sang pengantar barang diketahui berinisial BAI warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Saat ini ia turut diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota.

“Mereka mau nitip makanan, (narkoba) ini dimasukkan kepada kepala ikan, sebanyak tiga kepala ikan,” kata Hanafi, kepada awak media, Rabu (14/6/2023).

Lanjut Hanafi, percobaan penyelundupan sabu sabu itu digagalkan petugas Lapas sekitar jam 10.30 WIB.

Saat itu petugas melakukan penggeledahan barang titipan warga binaan yang berupa makanan ringan, buah-buahan dan sayuran.

Ketika penggeledahan berlangsung, petugas mencurigai sayur ikan lele yang terbungkus plastik.

Atas kecurigaan tersebut, petugas mengamankan pengunjung atas nama Bambang, sekaligus melakukan pembongkaran plastik yang berisi ikan lele.

Hasilnya, sejumlah tiga kepala ikan lele berisikan paket sabu-sabu plastik berisi 3,12 gram, 3,26 gram, dan 3,22 gram.

“Jadi terjadi komunikasi tadi pagi, kalau ada barang mau masuk. Maka dari itu saya tugaskan kasi Kamtib saya untuk berjaga diluar,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satreskoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Herianto, mengungkapkan pihaknya akan melakukan proses hukum kepada Bambang, sebagai pelaku percobaan penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas tersebut.

“Kami akan kenakan sesuai aturan yang berlaku Undang-undang nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 dan 112 paling singkat 6 tahun penjara,” pungkasnya. [AM/Yud]