Kasus Penganiayaan Oknum Perguruan Silat, Polres Tulungagung Amankan 4 Terduga Tersangka
2 min read
TULUNGAGUNG, Mediasuarapublik – Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di wilayah Kabupaten Tulungagung pada 26 April 2023 lalu mendapat respon dari Polres Tulungagung dengan memeriksa saksi-saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan yang menimpa seorang remaja berinisial DWK (18) warga Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung itu, Polisi menetapkan 4 orang tersangka.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto melalui Kasi Humas IPTU Moh. Anshori membenarkan telah mengamankan 4 orang oknum pesilat yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang terjadi di Pinggir Jalan depan SDN Bendil Wungu Kecamatan Sumbergempol padq, Rabu 26 April 2023, sekitar pukul 16.30 WIB lalu tersebut.
“Terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, berhasil ditangkap pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira pukul 05.00 WIB dirumah masing masing,” ujar Iptu Anshori, kemarin Jumat (28/4).

Adapun 4 terduga tersangka yang diamankan yakni berinisal JJ (26) warga Rejotangan, RP (20) warga Kedungawru, MZA (21) warga Kedungwaru dan RES, (17), warga Boyolangu.
Kasi Humas Polres Tulungagung menjelaskan, jika modus dari terduga tersangka berawal dari rasa fanatisme terhadap organisasi perguruan silat.
Menurut IPTU Anshori pada awalnya para pelaku dari dari salah satu perguruan pencaksilat melakukan Konvoi sepulang dari Pantai Ndlodo Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.
“Sesampainya di TKP mereka berpapasan dengan korban yang menggunakan Kaos IKSPI saat mengendarai sepeda motor bersama temannya sehingga para pelaku tersebut langsung mengeroyok korban,” katanya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum et Repertum,” lanjutnya.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulunagung
“Tiga orang dilakukan penahanan dengan inisial JJ, RP dan MZA sedangkan satu orang pelaku dengan inisial RES tidak dilakukan penahanan karena belum cukup umur, namun kasus tetap lanjut,” paparnya.
Atas kejadian ini, Iptu Anshori menghimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatik yang berlebihan.
“Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semunya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan,” pungkas Kasi Humas. [Yud/Yar]
