Polisi di Malang Amankan Terduga Tersangka Pembobol Ruko Yang Ditinggal Mudik
2 min read
MALANG KOTA, Mediasuarapublik – Sebuah vidio pencurian terjadi di Kota Malang beredar di media sosial. Seperti yang diketahui, aksi pencurian oleh seorang pemuda tersebut memanfaatkan situasi ruko kosong saat ditinggal mudik oleh pemiliknya.
Tak kurang dari seminggu Polsek Klojen, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial LN (33).
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto dalam konferensi pers Kamis, (27/4/23).
Peristiwa pencurian yang terjadi pada, Kamis 20 April 2023 Sekira Pukul 12.00 WIB tersebut terjadi di Dalam Gudang Resto Cowcow Steak di Jalan Simpang Wilis Nomor 3 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Pelaku melaksanakan aksinya saat hari pertama mudik lebaran yang sudah dipastikan pemilik ruko beserta staff libur untuk beberapa hari dalam rangka lebaran 2023,” paparnya.
Kapolsek Klojen menerangkan, jika pada, Selasa 25 april 2023 unit reskrim mendapat informasi dari Polsek Lowokwaru yang telah mengamankan seseorang karena diduga akan melakukan pencurian.
Ciri-ciri pelaku tersebut identik dengan ciri-ciri pelaku pencurian di resto cowcow steak yang terekam CCTV.
“Kemudian kami langsung datang ke Polsek Lowokwaru dan pada saat dilakukan penggeledahan pelaku,” ujar Kompol Syabain Rahmad.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka oleh Polisi berupa satu unit handpone dan uang tunai sekitar Rp. 3.200.000,-.
“Sesuai dengan keterangan korban atau saksi memang benar bahwa barang bukti yang kami dapatkan benar milik tempat usaha tersebut,” terang Kompol Syabain.
Dalam konferensi pers yang berlangsung tersangka tidak dihadirkan dihadapan awak media.
“Kami tidak dapat menghadirkan tersangka LN karena saat ini tersangka sedang dalam keadaan kurang sehat sehingga tim Kesehatan melakukan screening untuk mencegah adanya paparan Covid-19 ” imbuhnya.
Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh Polsek Klojen Polresta Malang Kota terhadap tersangka LN, dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 9 tahun. [Yud/Yar]
