Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Tindak Tegas Terkait Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Saya Sudah Instruksikan Kepada Jajaran

Tindak Tegas Terkait Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Saya Sudah Instruksikan Kepada Jajaran

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mencari titik awal masalah dan melakukan pemeriksaan terkait beredarnya pakaian bekas impor di Indonesia. 

Instruksi ini diberikan atas kegeraman Presiden RI Joko Widodo atas maraknya impor pakaian bekas atau thrifting. Menurut Jokowi, impor pakaian bekas mengganggu industri tekstil dalam negeri.

“Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Sigit kepada wartawan, Minggu, 19 Maret 2023.

Dikatakan Sigit, jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya praktik penyelundupan pakaian bekas, maka kepolisian akan menindak tegas oknum-oknum tersebut.

Tindakan tegas itu kata Sigit merupakan salah satu komitmen dari Polri untuk mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam negeri, termasuk menjaga pasar domestik.

“Kalau nanti kedapatan ditemukan penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah saya minta untuk tindak tegas. Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan presiden,” pungkas Sigit.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merasa geram dengan adanya aktivitas impor pakaian bekas yang belakangan ini semakin marak di Indonesia. Menurut Jokowi, Impor pakaian bekas itu sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri peresmian pembukaan “Business Matching” Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.

Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” tambah Presiden.

Pemerintah menyebutkan pakaian bekas dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya. Untuk mencegah impor barang, termasuk pakaian bekas, Presiden Jokowi pun meminta ada penyesuaian indikator tunjangan kinerja bagi kementerian/lembaga maupun BUMN/BUMD.

Dalam sambutannya, Presiden mengatakan ia mengetahui ada barang impor yang dilakukan “repackaging”.

“Dipikir saya tidak tahu? Ini hati-hati. Saya perintahkan ini pada Polri untuk mengecek betul kalau ada seperti ini. Mau bohong-bohong terus kita? Yang nanti akhirnya kalau sudah jelas juara 1 akan kita umumkan. Saya sudah bilang ke KemenPAN-RB, untuk tukin (tunjangan kinerja), ini kalau masuk ke tukin semuanya semangat, akan kita hubungkan dengan pembelian Produk Dalam Negeri di kementerian, lembaga, kabupaten, kota dan provinsi,” ungkap Presiden. [Red/E]