16 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » 10 Tuntutan Massa Dalam Demo Tolak Perppu Cipta Kerja di DPR RI

10 Tuntutan Massa Dalam Demo Tolak Perppu Cipta Kerja di DPR RI

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat memenuhi depan gedung DPR/MPR RI untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.

Dalam aksi yang berlangsung pada Selasa (28/2/2023) ini, gabungan elemen masyarakat mengatasnamakan Gerakan Ultimatum Rakyat dan Protes Rakyat Indonesia membawa 10 tuntutan.

“Harus diketahui bahwa Perppu Cipta Kerja telah mengancam berbagai sektor kehidupan rakyat, mulai dari buruh, mahasiswa, dan masyarakat rentan di wilayah perkotaan,” ujar Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, dikutip pada Rabu (1/3).

Dewi menegaskan bahwa Perppu Cipta Kerja secara pasti mengancam kesejahteraan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan di wilayah pedesaan dan pelosok negeri.

Berikut 10 tuntutan massa aksi Gerakan Ultimatum Rakyat dan Protes Rakyat Indonesia:

1. Presiden RI segera mencabut Perpu Cipta Kerja.

2. DPR RI menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden.

3. Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap konstitusi.

4. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi.

5. Hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan setop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak.

6. Hentikan liberalisasi agraria, pangan dan perampasan tanah, tolak bank tanah, serta jalankan reforma agraria sejati sebagai basis pembangunan nasional.

7. Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis di segala jenjang.

8. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.

9. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja non-PNS (penyuluh KB, guru honorer, pekerja perikanan dan kelautan), pengemudi ojek online, dan lain lain.

10. Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat). [AH]