Sosialisasi Gemapatas, Pemkab Kediri Ajak Masyarakat Pasang Batas Bidang Tanah
1 min read
KEDIRI, Mediasuarapublik – Pemkab Kediri menggelar sosialisasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Desa Ngetrep, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri pada, Jumat (3/2/2023).
Pada kegiatan bertajuk “Anti Cekcok Anti Caplok” yang dihadiri oleh, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana Warga dan tamu undangan bersama kepala kantor BPN Kabupaten Kediri tersebut, juga dilaksanakan acara Gemapatas secara nasional melalui zoom.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kediri, Eko Priyanggodo mengajak masyarakat agar memasang patok sebagai tanda batas bidang tanah.
“Mari tanam patok tanah di atas batas milik,” ajak Eko.
“Dengan pemasangan tanda batas tanah bakal memberi kemudahan serta mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah milik masyarakat,” kata Eko Priyanggodo selaku Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Kediri.
Dia menyampaikan, jika saat ini untuk sertifikat hak tanah di Kabupaten Kediri memiliki jumlah 60862 bidang.
“Ada pula dukungan dari kepala desa dan pak camat serta yang terpenting lagi adalah dibantu oleh partisipasinya masyarakat yang menjadi kunci bagi kami khususnya pemilik tanah,” ucap Eko. [Yud/Red]
