Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Berkas P21, Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Tulungagung Segera Disidangkan

Berkas P21, Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Tulungagung Segera Disidangkan

2 min read

TULUNGAGUNG, Mediasuarapublik – Berkas perkara kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang dilakukan oleh MJ (42) dan PT (45) dinyatakan P21. Kini berkas tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung pada, Minggu (29/01).

Kasi Intelejen, Kejari Kabupaten Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, bahwa pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung sudah melengkapi hasil penyelidikan (P21) atas kasus  tersebut.

“Dikarenakan berkas perkara sudah dinyatakan P21, maka pihak Satreskrim menyerahkan kedua tersangka kepada Kejari Tulungagung. Kedua tersangka ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar,” jelas Agung.

Setelah menerima pelimpahan ini, lanjut Agung, pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara tersebut untuk nantinya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung untuk menjalani proses sidang.

“Sembari menunggu itu, kedua tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung,” katanya.

“Segera kami serahkan ke PN, sementara mereka dititipkan ke Lapas untuk ditahan,” lanjutnya.

Kasus yang menjerat keduanya, jelas Agung, berhasil terungkap dan kedua tersangka diamankan pada November 2022.

Guna melancarkan aksinya, keduanya melakukan modus dengan cara memodifikasi mobil boks untuk membeli solar dalam jumlah yang banyak. Setelah membeli solar tersebut, mereka lantas menimbun solar di salah satu gudang yang ada di Kabupaten Kediri dan menjualnya lagi dengan harga non subsidi.

Diketahui kedua tersangka mengedarkan solar tersebut ke beberapa perusahaan di Tulungagung.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka didakwa dengan pasal 40 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

“Pasal yang kita kenakan dengan undang-undang Ciptaker,ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dua tersangka penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar diamankan oleh Polres Tulungagung, Rabu (30/11/2022).

Tidak main-main, kedua pelaku itu berhasil menimbun solar subsidi sebanyak ribuan liter yang dijualnya kembali dengan harga mahal.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, kedua tersangka yakni MJ (42) warga Kabupaten Surabaya dan PY (54) warga Kabupaten Sidoarjo.

Terungkapnya bisnis gelap yang dilakukan kedua tersangka bermula pada 11 November 2022 yang mana sekitar pukul 08.00 WIB, Unit Pidana Khsus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung mendapat informasi adanya penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi yang diangkut truck tangki bertuliskan PT Dina Raya Internusa nopol AE 8698 UB.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengumpulkan sejumlah bukti dan segera mengamankan kedua pelaku.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit truk tangki warna biru putih yang bertuliskan PT. Dina Raya Internusa nopol AE-8698-UB berisi 8 ribu liter solar.

Kemudian satu unit truk tangki warna biru nopol N-9692-EF isi 4.500 liter solar serta satu unit truk boks warna putih nopol B-9816-WRU yang berisi tujuh jerigen berukuran 20 liter yang berisi solar juga berhasil diamankan petugas.

Selain itu polisi juga menyita tiga galon air mineral ukuran 15 liter yang berisi 45 liter solar, 12 jerigen kosong, dua galon air mineral kosong, tiga drum besi kosong, tiga buah pompa BBM, satu unit mesin diesel dan beberapa catatan pengeluaran BBM. [AM/Yud]