PPK Kecamatan Sambeng Diduga Pungli Anggota PPS Rp 2 Juta Sampai Rp 4 Juta Per Orang
1 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik – Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) kecamatan Sambeng telah selesai melakukan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa se-kecamatan Sambeng, dan disetiap desa diambil 3 orang anggota.
Dalam proses perekrutan PPK diduga meminta uang kepada anggota PPS yang diterima sebesar Rp 2 juta sampai Rp 4 juta. Dari keterangan yang didapatkan anggota Timsus Surat Kabar Harian (SKH) Suara Publik dari salah satu anggota PPS menerangkan bahwa dia setelah diterima sebelum dilantik diminta membayar sebesar Rp 2 juta dengan alasan untuk setoran ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten lamongan.
“Uang pembayaran sebesar 2 juta untuk setoran kepada anggota KPUD kabupaten lamongan,” jelasnya pada Timsus.
Keterangan yang sama juga diberikan oleh broker yang bertugas mencari calon anggota PPS dengan inisial SD menerangkan, “Untuk pembayaran sebesar 2 sampai 4 juta sudah disepakati oleh semua anggota PPK dalam rapat, untuk sambeng sendiri setiap PPK mendapatkan jatah 13 orang PPS,” terang Sd pada Timsus.
Tidak hanya itu, anggota PPK kecamatan Sambeng yang lain juga menjelaskan, “Memang untuk yang terpilih dikenakan biaya Rp 2 juta, dan uang disetorkan pada masing masing PPK yang memberikan rekomendasi,” kata anggota PPK.
Dari keterangan narasumber lain, untuk Sambeng ada yang menyetorkan pada PPK atas nama toyo. Akan tetapi setelah toyo dihubungi lewat chat whatsApp terkait adanya dugaan tersebut, Toyo menjawab bahwa tidak pernah mengeluarkan statement bahwa anggota PPS yang terpilih diminta setor Rp 2 juta.
Keterangan dari ketua PPK Sambeng Nurhasan juga membatah bahwa menerima setoran dari anggotanya saat mendatangi kantor SKH. Tetapi saat Timsus menunjukan rekaman SD tentang dugaan penarikan uang tersebut, Nurhasan juga enggan berkomentar. [Timsus]
