Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Ferdy Sambo Mengaku Dapat Hukuman Berat dari Masyarakat

Ferdy Sambo Mengaku Dapat Hukuman Berat dari Masyarakat

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, menyatakan telah mendapatkan hukuman sosial yang berat dari masyarakat, ketika menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bahkan, hukuman sosial tersebut juga berimbas kepada keluarganya.

“Tidak saja terhadap diri saya, namun juga terhadap istri, keluarga, bahkan anak-anak kami,” kata Sambo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (24/1).

Hukuman sosial ini mengacu kepada tekanan yang ia terima sebagai terdakwa dalam kasus ini. Ia menuturkan, berdasarkan pengalamannya berkarier sebagai polisi selama 28 tahun, dirinya tidak pernah menyaksikan adanya tekanan yang demikian besar kepada seorang terdakwa, seperti yang ia rasakan saat ini.

Dalam pembelaannya, Sambo juga menyoroti kondisi anak-anaknya yang berpotensi kehilangan pengasuhan dari orang tua. Menurut Sambo, mereka masih membutuhkan perawatan serta perhatian kedua orang tuanya.

“Baik saya maupun istri saya telah didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan ini dan berada di dalam tahanan. Sementara empat orang anak-anak kami, terkhusus yang masih balita, juga punya hak dan masih membutuhkan perawatan juga perhatian dari kedua orang tuanya,” ujar Sambo.

Terkait peristiwa tewasnya Yosua, Sambo menyatakan tidak merencanakan pembunuhan tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi dengan singkat, karena dirinya terdorong emosi mendengar klaim terjadinya perkosaan yang disampaikan istrinya, Putri Candrawathi.

Selanjutnya, Sambo mengatakan, selama proses penanganan perkara tersebut, dirinya telah berupaya menyajikan fakta yang diketahuinya.

Meski begitu, Sambo mengaku menyesali perbuatannya, dan siap bertanggungjawab sesuai dengan perbuatan dan kesalahan yang telah dilakukan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [AH]