Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Cabuli Anak Tiri, Pria Asal Nganjuk Diringkus Polisi

Cabuli Anak Tiri, Pria Asal Nganjuk Diringkus Polisi

1 min read

KEDIRI, Mediasuarapublik – Seorang pria paruh baya berinisial IS (55) warga Kertosono, Kabupaten Nganjuk diringkus Polres Kediri lantaran tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra menjelaskan, Jika tersangka melancarkan aksinya dengan mengancam anak tirinya yang masih dibawah umur agar tidak menceritakan kepada orang lain.

“kasus pencabulan terhadap anak tiri ini terungkap setelah ibu korban melapor,” jelas AKP Riskika, Senin (16/01).

“Terduga pelaku kami amankan dan saat ini masih dimintai keterangan,” lanjutnya.

Menurut pengakuan pelaku, pencabulan itu terjadi selama 2019-2020 lalu. Pelaku mengaku, sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali di rumah istrinya di Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

“Saat beraksi, pelaku masuk ke kamar korban yang masih berusia 17 tahun. Kemudian melakukan melancarkan aksinya dengan mengancam korban,” ungkap AKP Rizkika.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal, pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. [Yud/Yar]