Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » DPR Segera Sahkan RKUHP : Jika Keberatan Dipersilahkan Ajukan Gugatan ke MK

DPR Segera Sahkan RKUHP : Jika Keberatan Dipersilahkan Ajukan Gugatan ke MK

3 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan untuk Rancangan Kita Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan. Pengesahan itu dinilai urgen untuk membedakan KUHP baru dengan KUHP peninggalan pemerintah Kolonial.

Dalam pernyataannya, DPR juga menyampaikan jika tak sepakat atau tak setuju dengan isi dari RKUHP dipersilahkan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

RKUHP itu sendiri telah disetujui Pemerintah bersama Komisi III DPR pada Kamis (24/11/2022) dan telah disahkan di tingkat I dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta. Selanjutnya RKUHP bakal dibawa dalam pembahasan tingkat II atau dimintakan persetujuan untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, RKUHP akan disahkan sebelum DPR memasuki masa reses pada 16 Desember.

Ia menambahkan, surat dari Komisi III pun sudah masuk ke Sekretariat Jenderal DPR. Dia pun menilai, pengesahan mendesak dilakukan karena pembahasan RKUHP sudah lama dilakukan.

Pemerintah dan DPR periode 2014-2019 sebenarnya telah menyepakati draf RKUHP di tingkat I. Namun, kemudian terjadi unjuk rasa besar-besaran menentang pengesahan RKUHP. Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk menunda pengesahan dan memerintahkan peninjauan kembali atas pasal-pasal yang bermasalah.

Apabila terjadi unjuk rasa lagi, lanjut Dasco, DPR mempersilakan mereka menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konsitusi. Namun, ia juga yakin, dengan sosialiasi, beberapa pasal kontroversial pada akhirnya dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

”Menurut saya, kita punya RKUHP ini memang sudah saatnya disahkan karena pembahasan ini, kan, lama terhenti. Pernah dihentikan, dibahas lagi, dihentikan lagi, dibahas lagi, dan pada kali ini tinggal beberapa pasal krusial yang sebenarnya, menurut kami, kalau disosialiasikan bisa diterima dengan baik di masyarakat,” ujarnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, mengatakan, pengesahan RKUHP penting agar Indonesia memiliki KUHP yang berbeda dengan negara Barat. Selain untuk membuat perbedaan, KUHP baru juga merupakan bentuk rekognisi terhadap kearifan lokal Indonesia. ”KUHP tersebut ada kearifan lokalnya, sesuai dengan kultur kita,” ujar Arsul.

Lebih lanjut, ia mengatakan, aspirasi itu tidak bersifat tunggal. Dengan demikian, pasti selalu ada perbedaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat atau antara DPR dan masyarakat. Karena itu, apa yang dilakukan DPR dan pemerintah adalah mencari jalan tengah agar semua aspirasi terakomodasi.

”Kalau misalnya ada teman-teman yang merasa bahwa RKUHP belum memuaskan dalam pasal-pasal tertentu dan ingin mengujinya (di MK), ya, silakan. Itu harus terbuka, gitu lho,” ucap Arsul.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Omar Sharif Hiariej, Kamis lalu, mengatakan, pemerintah tidak mungkin memuaskan semua pihak. Pasalnya, setiap isu dalam RKUHP itu pasti penuh dengan kontroversi. Karena itu, tugas pemerintah dan DPR adalah menjelaskan kepada publik soal alasan di balik pengambilan keputusan.

Apabila ada masyarakat yang hak konstitusionalnya dilanggar, pemerintah siap melakukan perdebatan hukum yang elegan dan bermartabat di MK. ”Substansi KUHP itu sangat solid dan kami siap mempertanggungjawabkan itu apabila diuji dan kami yakin kami pasti menang,” ujarnya.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai banyak pasal bermasalah yang tidak berubah secara substansi dalam pembahasan tingkat I pada Kamis. Sebut saja pasal-pasal yang berkaitan dengan isu demokrasi atau kebebasan menyampaikan pendapat. Beberapa di antaranya mencakup pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap pemerintah yang sah, dan penghinaan terhadap kekuasaan umum.

”Pasal-pasal tersebut juga mencerminkan watak hukum kolonial dan berpotensi menjadi jalan bagi pemerintahan yang otoriter. Melihat sikap fraksi yang ada, sungguh sangat mengecewakan, hampir semua fraksi setuju dengan rancangan yang ada. Tentu ini sangat membahayakan bagi iklim demokrasi ke depan,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal Arifin.

Sejumlah pihak diketahui keberatan dengan beberapa norma dalam RKUHP. Aliansi BEM Se-Universitas Indonesia dalam siaran persnya mendesak Presiden menunda pengesahan RKUHP hingga tak ada lagi pasal bermasalah. Pasal bermasalah itu seperti ancaman penjara dan denda bagi unjuk rasa tanpa pemberitahuan serta pasal penyerangan kehormatan presiden/wakil presiden. [AH]