Pengumuman Penetapan Upah Minimum 2023 Diundur
2 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang batas waktu pengumuman besaran upah minimum 2023 untuk setiap provinsi paling lambat, Senin 28 November 2022. Sebelumnya, pengumuman tersebut dijadwalkan paling lambat, Senin 21 November 2022.
“Saya sampaikan bahwa yang sebelumnya paling lambat dilakukan tanggal 21 November Tahun 2022 diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi Kemnaker dikutip, Senin (21/11/2022).
Sementara, untuk pengumuman upah minimum di tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya dijadwalkan paling lambat tanggal 23 November, diundur ke 7 Desember 2022 mendatang.
Ida menambahkan, alasan diundurnya pengumuman kenaikan upah minimum untuk memberikan waktu lebih kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk menyesuaikan kenaikan upah yang tidak boleh lebih dari 10 persen.
“Alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru,” ucap Ida.
Sebagai informasi, upah minimum 2023 akan mulai berlaku 1 Januari 2023. Setelah menghitung secara makro ekonomi menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36/2022, maka kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen untuk tahun depan.
Rumus perhitungan UMP 2023
Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formula upah minimum adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Keterangan:
UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
UM(t): upah minimum tahun berjalan
Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi. Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Apabila hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen. Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11. [Red]
