Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Mahkamah Agung : Restoratif Justice Tak Berlaku untuk Kasus Korupsi

Mahkamah Agung : Restoratif Justice Tak Berlaku untuk Kasus Korupsi

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Rancangan peraturan tentang mengadili perkara pidana berdasarkan Restorative Justice saat ini sedang dimatangkan oleh Mahkamah Agung. MA akan melakukan pembatasan penerapan keadilan restoratif hanya untuk tindak pidana tertentu di luar korupsi, pelanggaran hak asasi atau HAM berat, dan terorisme.

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyebutkan, rancangan Peraturan MA (Perma) tentang Pedoman Mengadili Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif itu masih terus dibahas hingga pekan depan.

Awalnya, pada saat pembahasan, pendapat jajaran pimpinan dan para hakim agung terbelah mengenai apakah pendekatan keadilan restoratif dapat digunakan untuk tiga tindak pidana khusus, yaitu korupsi, pelanggaran HAM berat, dan terorisme.

Pendapat pertama, pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi. Sebab, keadilan restoratif tidak menghentikan proses perkara. Lagi pula penanganan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif berorientasi pada pemulihan keadaan dan perlindungan terhadap hak-hak korban tindak pidana, bukan berorientasi pada kepentingan terdakwa.

Pendapat lain yang mengemuka dalam pembahasan rancangan perma itu adalah keberatan jika keadilan restoratif diterapkan dalam perkara korupsi. Sebab, pendekatan penanganan perkara keadilan restoratif mengandung sifat kompromi dan mengakibatkan efek jera putusan hakim akan berkurang.

”Disepakati bahwa penerapan restorative justice dalam perma nanti hanya sebatas pada tindak pidana tertentu saja sehingga tidak termasuk tindak pidana korupsi, tindak pidana pelanggaran HAM berat, atau tindak pidana terorisme,” ujar Andi Samsan.

Mengenai keadilan restoratif dapat diterapkan untuk tindak pidana apa saja, menurut Andi Samsan, hal tersebut saat ini masih dibahas oleh kelompok kerja yang dibentuk untuk menyiapkan rancangan perma tersebut. Pembahasan masih dilakukan hingga pekan depan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Johanis Tanak yang sudah dilantik menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Oktober lalu melontarkan gagasan penerapan keadilan restoratif tak hanya untuk kasus tindak pidana umum, tetapi juga kasus korupsi. Meski disebut jelas di dalam UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana, penerapan keadilan restoratif tetap dimungkinkan jika ada payung hukum baru seperti keputusan presiden.

Johanis Tanak disetujui Dewan Perwakilan Rakyat menjadi pimpinan KPK dalam rapat paripurna 29 September 2022 untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar. Seperti diberitakan sebelumnya, Lili Pintauli mengajukan pengunduran diri saat Dewan Pengawas KPK menggelar persidangan dugaan pelanggaran etik atas penerimaan gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Gratifikasi tersebut diketahui berasal dari sebuah perusahaan milik negara. (AH/FM)

Baca Berita Terlengkap Lainnya di Google News