Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Periode November 2022: Komoditas Pertambangan Masih Mengalami Penurunan Harga

Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Periode November 2022: Komoditas Pertambangan Masih Mengalami Penurunan Harga

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Hampir  seluruh  komoditas  produk  pertambangan  yang  dikenakan bea  keluar  (BK)  pada  periode  November  2022  mengalami  penurunan  harga  seperti  pada  periode sebelumnya. Penurunan harga ini disebabkan karena menurunnya permintaan di pasar dunia. Hal ini  mempengaruhi  analisis  penetapan  Harga  Patokan  Ekspor  (HPE)  produk  pertambangan  yang dikenakan  Bea  Keluar  untuk  periode  November  2022.  Ketentuan  HPE  periode  November  2022 ditetapkan  dalam  Keputusan  Menteri  Perdagangan  Nomor  1463  Tahun  2022  tentang  Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar, tanggal 31 Oktober 2022.

“Hampir  seluruh  komoditas  pertambangan  yang  dikenakan  bea  keluar  masih  mengalami penurunan   harga   dikarenakan   turunnya   permintaan   atas   produk   tersebut   di   pasar   dunia. Komoditas yang mengalami penurunan harga tersebut yaitu konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat  besi  laterit,  konsentrat  mangan,  konsentrat  seng,  konsentrat  pasir  besi,  konsentrat ilmenit,  konsentrat  rutil,  dan  bauksit  yang  telah  dilakukan  pencucian.  Satu-satunya  produk  yang mengalami  kenaikan  harga  meskipun  relatif  kecil  yaitu  konsentrat  timbal,  setelah  pada  periode lalu  juga  mengalami  tren  penurunan  harga.  Sementara  itu,  harga  pellet  konsentrat  pasir  besi masih tetap tidak mengalami perubahan sebagaimana biasanya,” ungkap  Plt.  Direktur  Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi.

Produk  pertambangan  yang  mengalami  penurunan  harga rata-rata  pada periode  November  2022 adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata  sebesar  USD  2.873,47/WE  atau turun sebesar 3,41%; konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62% dan ≤ 1% TiO2) dengan harga rata-rata sebesar USD 81,43/WE atau turun sebesar 4,24%; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50% dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10%) dengan harga rata-rata sebesar USD 41,61/WE atau turunsebesar 4,24%; konsentrat mangan (Mn ≥ 49%) dengan harga rata-rata USD 216,31/WE atau turun sebesar 3,24%; konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata sebesar USD 872,68/WE atau turun sebesar 10,42%.

Selanjutnya,konsentrat  pasir  besi  (lamela  magnetit-ilmenit)  (Fe ≥ 56%) dengan harga rata-rata sebesar USD 48,62/WE atau turun sebesar 4,24%; konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45%) dengan harga rata-rata USD 448,66/WE atau turun sebesar 4,77%; konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90%) dengan harga rata-rata USD 1.353,64/WE atau turun sebesar 6,55%; dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3 ≥ 42%) dengan harga rata-rata sebesar USD 30,04/WE atau turun sebesar 4,31%.

Sementara itu, konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) menjadi satu-satunya  produk  yang  mengalami kenaikan  dengan  harga  rata-rata  sebesar  USD  799,48/WE  atau  naik  sebesar  0,38%,  sedangkan untuk komoditas produk pertambangan pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54%) dengan harga rata-rata USD 117,98/WE masih tetap tidak mengalami perubahan.

Penetapan   HPE   produk   pertambangan   periode   November   2022   ini   dilakukan   sebagaimana mekanisme  pada  periode  sebelumnya,  yaitu  dengan  terlebih  dahulu  meminta  masukan  tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Masukan dan usulan harga oleh ESDM tersebut didasarkan pada perhitungan berbasis data perkembangan harga  yang  diperoleh  dari  beberapa  sumber,  yaitu  Asian  Metal,  Iron  Ore  Fine  Australian,  dan London Metal Exchange (LME).

HPE kemudian ditetapkan setelah adanya rapat koordinasi dengan berbagai  instansi  terkait,  yakni  Kementerian  Perdagangan,  Kementerian  ESDM,  Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. [Hms/E]