AKBP Dody Prawiranegara Terseret Kasus Teddy Minahasa, Siapakah Dia ?
2 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Bekas Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa yang diduga terlibat kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu turut menyeret beberapa anggota kepolisian lainnya. Nama Dody Prawiranegara mantan Kapolres Bukittinggi menjadi salah satu anggota yang terseret dari kasus tersebut.
Siapakah Dody Prawiranegara ?
Ia merupakan lulusan Akademi Polisi Tahun 2001. Setelah lulus, Dody memulai kariernya sebagai perwira pertama di Polda Jawa Timur. Adapun beberapa jabatan yang pernah diemban Dody yaitu Kapolsek Singosari, Malang, Jatim, pada Tahun 2005. Setahun kemudian, Dody menjadi Kapolsek Klojen, Malang. Dua tahun berselang, dia dipindahkan ke Bali dan ditunjuk sebagai Kapolsek Kuta, Badung.
Sebelum di Sumbar, pada 2014, Dody ditunjuk sebagai Wakapolsek Tamansari, Jakarta Barat. Setelah itu dia dimutasi ke Aceh dan menjadi Pamen Polda di sana pada 2015. Selanjutnya, pada 2016, Dody dipindahkan ke Jawa Barat dan menjabat Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Dia juga pernah jadi Penyidik Madya l Ditresnarkoba Polda Jabar sejak 19 Juli 2019. Sebelumnya Dody dipercayai mengemban jabatan sebagai Kabag Ops Polrestabes Bandung.
Saat ini Dody Prawiranegara menjabat sebagai Kabagada Rolog Polda Sumbar. Karier kepolisiannya di Sumbar dimulai sejak 2 September 2019 silam. Berdasarkan telegram Kapolri nomor: ST/2317/IX/KEP/2019, Dody dimutasi sebagai Kapolres Mentawai. Di Tanah Minang, setelah menjabat sebagai Kapolres Mentawai, Dody lalu dimutasi menjadi Kapolres Bukittinggi. Pria kelahiran 4 Juli 1977 ini menjabat selama 1 tahun, 10 bulan, 7 hari.
Dilansir dari laman humaspolresbukittinggi, Polres Bukittinggi menorehkan prestasi yang gemilang saat di bawah kepemimpinan AKBP Dody Prawiranegara, seperti saat pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu seberat 41,4 Kilogram dan itu menjadi salah satu pengungkapan kasus narkoba terbesar yang ada di Indonesia.
Namun akhirnya Dody kini terancam pidana dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Pria yang kini berusia 45 tahun itu menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang. Dia diduga menggelapkan barang bukti sabu tersebut bersama Teddy Minahasa. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. (AH/YAR/FM)
