Gubernur Papua Lukas Enembe Didesak Patuhi Proses Hukum
3 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe terus disoroti karena selalu menghindar dalam proses panggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Desakan juga terus disuarakan agar Lukas Enembe mematuhi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Dorince Mehue meminta Lukas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kooperatif terhadap pemanggilan KPK.
“Mari kita berikan dukungan kepada Lukas Enembe untuk menjalani proses hukum. Lukas harus kooperatif terhadap proses hukum sehingga berjalan lancar,” kata Dorince Mahue dikutip dalam keterangan resminya, Senin (3/9).
Sebagai warga masyarakat Papua dari komponen perempuan, dia melihat kasus Lukas Enembe murni sebagai sebuah proses hukum yang harus dilalui dengan baik. “KPK bersama PPATK pasti mempunyai bukti yang kuat sesuai tupoksinya masing-masing,” ujarnya.
Dorince juga meminta kuasa hukum Lukas tidak memberikan pernyataan provokatif karena bisa menyebabkan situasi tidak kondusif. Dorince juga meminta masyarakat Papua tetap tenang dan patuh terhadap hukum yang berlaku serta mengawal proses hukum terhadap Lukas Enembe. Kendati masyarakat memperhatikan ada beberapa dana korupsi yang digunakan Lukas untuk perjudian.
Menurutnya, perjudian dengan menggunakan dana korupsi sangat tidak etis karena di kampung-kampung di Papua masih banyak masyarakat yang miskin dan menderita. “Masyarakat di Tanah Papua agar tetap menjaga stabilitas daerah dan kamtibmas, serta tidak membuat konten yang bersifat provokasi dan tidak terprovokasi oleh berita-berita yang yang beredar di tengah masyarakat,” ujar Dorince.
Tokoh adat Papua, Barnabas Nukuboy, menegaskan, mendukung proses hukum KPK terhadap Lukas Enembe. Ia mengatakan, tidak ada yang kebal hukum di Papua. “KPK sudah pasti mempunyai bukti bahwa Lukas Enembe melakukan korupsi uang rakyat,” ucap Barnabas, Sabtu (1/10).
Barnabas menyebutkan, terkait Lukas Enembe, masyarakat Papua sudah tahu bahwa ada penetapan tersangka karena dipublikasi langsung KPK. Kasus tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan uang rakyat yang berkaitan dengan wewenang sebagai gubernur. Ia mengaku, masyarakat Papua mengapresiasi terhadap pihak yang membongkar kasus korupsi Lukas Enembe hingga menggunakannya untuk berjudi.
“Lukas Enembe harus bertanggung jawab dari segi hukum atas perbuatannya sendiri dalam kasus korupsi dan tidak boleh mengorbankan masyarakat Papua sebagai tamengnya,” kata Barnabas menegaskan.
Tambang emas
Di sisi lain, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tak melihat adanya kesesuaian antara fakta dan klaim pembelaan dari Lukas Enembe terkait sumber harta kekayaannya. Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dari hasil penelusurannya, Lukas Enembe bisa kaya raya bukan bersumber dari hasil pengelolaan tambang emas pribadi yang disebut berlokasi di Mamit, Tolikara, Papua.
Boyamin mengaku, MAKI sudah mengecek izin dan keberadaan eksplorasi tambang emas di situs resmi milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM). “Hasilnya tidak ada tercatat ada tambang emas di Mamit, Tolikara,” kata Boyamin dalam siaran pers, Ahad (2/10).
Boyamin mengatakan, sampai saat ini hanya ada tiga korporasi yang tercatat memiliki izin eksplorasi tambang emas di Bumi Cenderawasih, yakni PT Trident Global Garmindo di Nabire dan Dogiyai, PT Iriana Mutiara Idenburg di Pegunungan Bintang, dan PT Freeport Indonesia di Mimika dan Paniai.
“Tidak ada izin apa pun yang berkaitan dengan tambang emas atau tambang apa pun di Mamit, Tolikara,” begitu kata Boyamin.
Boyamin menerangkan, jika tambang emas pribadi milik politikus Partai Demokrat itu benar ada di Mamit, Tolikara, keberadaannya justru menjadi ilegal. Karena, tak ada tercatat izin eksplorasinya dalam otoritas pertambangan negara. “Kalau ilegal, malah ini juga urusan hukumnya jadi yang lain juga,” kata Boyamin. (AH/FM)
