Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM di Paniai Dijerat Pasal Berlapis

Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM di Paniai Dijerat Pasal Berlapis

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Terdakwa Mayor Inf. (Purn.) Issak Satu dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Paniai, Papua, pada 2004 silam.

Tim jaksa membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar.

Untuk diketahui, Terdakwa merupakan perwira dengan pangkat tertinggi yang  bertugas  mengoordinasi kegiatan-kegiatan Komandan Rayon Militer (Danramil) di wilayah koordinasinya, termasuk Koramil 1705-02/Enarotali, Paniai. Dia dinilai tidak mampu menghentikan anggotanya mengambil senjata api dari gudang kantor.

“Saat itu terdakwa melihat dan membiarkan anggotanya mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata dengan tidak mencegah menghentikan perbuatan tersebut,” kata Ketua Tim JPU Errly Prima Putera Agoes dalam persidangan, Rabu (21/9).

Kemudian salah satu anggota Koramil 1705-02/Enarotali, lanjut Errly, melepaskan tembakan peringatan. Anggota itu meminta terdakwa memberikan petunjuk dan sikap selaku komandan perwira penghubung.

“Namun, terdakwa tidak memberikan petunjuk kepada bawahannya dan tidak melakukan tindakan yang layak dan tidak diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan tindakan anggota yang telah melakukan penembakan dan kekerasan hingga mengakibatkan empat orang warga sipil meninggal dunia,” jelasnya.

Errly menyebutkan, empat orang warga sipil yang meninggal yaitu Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei. Mereka mengalami luka tembak dan luka tusukan. Sementara, 10 orang warga sipil lainnya juga mengalami luka-luka.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam, dakwaan kesatu: pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf a, pasal 37 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM),” ujarnya.

“Dan dakwaan kedua: pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf h, pasal 40 Undang-udang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM),” sambungnya.

Usai pembacaan dakwaan, pihak tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau penolakan isi dakwaan yang dibacakan tim JPU dalam persidangan.

Persidangan tersebut dipimpin lima hakim yang terdiri dari, Ketua majelis hakim Sutisna Sawati, hakim anggota Abdul Rahman Karim, Sofi Rahma Dewi, Siti Noor Laila dan Robert Pasaribu.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh Tim JPU majelis hakim menunda sidang perkara HAM berat Paniai di PN Makassar, pada Rabu (28/9). [AH/Yar]