Masyarakat RI Harus Tau! 5 Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000, Cek Status di bsu.kemnaker.go.id
2 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Pasca melonjaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), dalam hal ini pemerintahan pusat melalui Kementerian Ketenaga kerjaan (Kemnaker) menerapkan BLT Subsidi Upah.
5 syarat penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000. Syarat ini harus dipenuhi agar pekerja mendapatkan BSU Rp600.000.
Untuk mengetahui secara pasti, berikut ini syarat penerima BLT subsidi gaji seperti dilansir situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Berikut 5 syaratnya, Pertama Warga Negara Indonesia (WNI), Kedua Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022, Ketiga Gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Selanjutnya yang Keempat, Bukan PNS, TNI dan Polri. Dan yang terakhir, Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Namun, jika ada pekerja yang menerima BLT subsidi gaji tapi tidak memenuhi syarat maka wajib mengembalikan dana BSU ke negara.
“Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker Nomor 10 Tahun 2022,” tulis keterangan Kemnaker.
Para pekerja yang memenuhi syarat bisa mengecek status penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id.
Program BSU 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 yang memenuhi persyaratan.
Pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun.
“Insya Allah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin hari ini sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi. [Red]
