Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » PTSL Desa Bulu Kecamatan Semen Memberatkan Pemohon

PTSL Desa Bulu Kecamatan Semen Memberatkan Pemohon

2 min read

KEDIRI, Mediasuarapublik – Program-program pemerintah guna memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak selalu berjalan dengan baik, salah satu pemicu permasalahan diduga justru dilakukan oleh pihak pelaksana program itu sendiri. Seperti halnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Biaya yang disepakati untuk pendaftaran PTSL di Desa Bulu, setiap pemohon dikenakan biaya membayar Rp. 600.000,- per bidang. Biaya tersebut masih terjangkau dibanding bila pemohon mengurus secara mandiri. Pemasalahan inilah yang selalu dipakai perbandingan setiap pelaksana program PTSL untuk meloloskan kesepakatan dengan pemohon.

Dari hasil keterangan ketua Pokmas Desa Bulu (Ir.Didik Kuswadi) kepada Timsus Surat Kabar Harian (SKH) Suara Publik yang membenarkan biaya tersebut. “kalau untuk biayanya memang benar mas 600 ribu, tetapi yang dipakai langsung untuk pengadaan patok batas tanah sebesar 80 ribu, sehingga yang diterima Pokmas 520 ribu,” kata Didik.

“Nominal tersebut sudah melalui kesepakatan antara pemohon dengan Pokmas melalui musyawarwoh didesa. Sedangkan kalau untuk RAB nya kami juga menjelaskan diawal musyawarah dengan pemohon.” Tambahnya.

Selanjutnya Timsus menanyakan keperuntukan biaya pendaftaran per pemohon sebesar Rp. 520.000,- untuk apasaja ?. “Dari uang pendaftaran tersebut digunakan untuk pengadaan Printer, ATK, Materai, Honor panitia PTSL dan juga operasional Petugas ke BPN.” Jawabnya.

“Bulan April 2022 saya diminta pak Kades untuk menjadi Ketua Pokmas PTSL di Bulu, dan tanggal 15 April 2022 Panitia mulai bekerja sesuai dengan SK Kepala Desa. Tambahnya.

Kembali Timsus menanyakan berapa kuota PTSL di Desa Bulu untuk tahun 2022 ini. “kalau untuk kuota secara keseluruhan 2000 sertifikat, tetapi pertanggal 25 Juli kemarin baru 1743 berkas yang selesai, itu pun semua masih didesa belum dikirim ke BPN.”

Saat sisinggung terkait biaya pendaftaran yang diluar aturan yang ditetapkan, Didik menjelaskan “Kalau untuk biaya sudah melalui kesepakatan bersama dan juga sudah disetujui,” jawabnya singkat.

Berdasarkan hasil investigasi Timsus di Desa Bulu, terkait uang pendaftaran PTSL, panitia hanya memberikan tanda terima titipan berkas pendaftaran PTSL, yang mana bukti tersebut sebagai bukti pengambilan sertifikat.

Perlu diketahui, dalam aturannya pembayaran/pembelian barang/jasa dalam kegiatan transaksi secara langsung harus menggunakan bukti pembayaran yang sah seperti halnya kwitansi. Hal tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban dan alat bukti kesepakatan dari kedua belah pihak untuk pengikat perjanjian. Dalam hal ini bilamana dikemudian hari terjadi permasalahan diantara kedua belah pihak, masing-masing pihak dapat menuntut bila terjadi masalah. Dalam hal ini panitia PTSL tidak memberikan kwitansi pembayaran kepada pemohon, sehingga pembayaran tersebut diduga tidak melalui kesepakatan dan dugaan pembayaran tersebut adalah pungutan liar (Pungli).

Dengan tidak adanya bukti pembayaran, pemohon tidak akan bisa berbuat sesuatu bilamana ada masalah. Hal tersebut sangat merugikan dari pihak pemohon, dan justru menguntungkan pihak panitia karena tidak ada bukti panitia menerima sejumlah uang untuk kegiatan tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Badan Publik dan badan lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri wajib memberikan keterbukaan informasi secara tepat, cepat, transparan dan juga dapat dipertanggung jawabkan. Hal tersebut guna menghindari adanya tindakan korupsi yang dapat merugikan orang lain. [Timsus]