Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Biaya PTSL Desa Puhsarang Tidak Jelas, Diduga Sebagai Ajang Bagi Berkat

Biaya PTSL Desa Puhsarang Tidak Jelas, Diduga Sebagai Ajang Bagi Berkat

3 min read

KEDIRI, Mediasuarapublik – Mahalnya biaya dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara mandiri yang menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya permasalahan sengketa tanah dan penyerobotan hak atas tanah diwilayah Indonesia. Guna menghindari permasalahan tersebut pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan Program Nasional yang dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah di Indonesia.

Melalui Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintah Pusat menjamin kepada seluruh warganya untuk mendaftarkan tanah/lahan yang dimilikinya, sehingga bisa menghindari adanya permasalahan yang akan timbul dikemudian hari.

Oleh Kementerian ATR/BPN program PTSL ini sebagai langkah mewujudkan Desa Lengkap, artinya setiap bidang tanah atau persil yang ada didesa sudah didaftarkan. Sehingga batas antar desa bisa jelas guna menghindari adanya sengketa didaerah.

Dengan sudah didaftarkannya setiap bidang tanah diharapkan penataan kota/desa akan semakin mudah, faktor lain dengan sudah dimilikinya sertifikat oleh masing-masing pemilik tanah pertumbuhan ekonomi didaerah akan semakin meningkat. Nilai ekonomis dan pendapatan daerah pasti juga akan ikut naik.

Akan tetapi tidak sedikit kesempatan dan peluang tersebut juga dimanfaatkan oleh oknum yang sengaja mencari keuntungan, hal tersebut dikarenakan oknum tersebut paham akan aturan dan juga celah hukum dalam aturan tersebut.

Dengan besarnya antusias warga dalam keikut sertaannya mendaftar PTSL, tak jarang kesempatan ini dimanfaatkan oleh oknum yang sengaja mencari keuntungan. Alih-alih membandingkan biaya dalam mengurus sertifikat secara mandiri dan melalui program PTSL, tak jarang oknum tersebut berhasil mendapat simpati warga. Hal itu diduga seperti yang tengah terjadi di Desa Puhsarang, Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.

Menurut keterangan warga Desa Puhsarang kepada Timsus Surat Kabar Harian (SKH) Suara Publik, menjelaskan pada saat dilakukan sosialisasi salah satu panitia memberikan perbandingan biaya mengurus sertivikat secara mandiri dengan PTSL, “Dengan hanya membayar 600 ribu dan tidak perlu bolak balik ke Kantor pertanahan untuk mengurus surat-surat, pemohon tinggal menunggu sertifikat jadi.” Jelas salah satu warga.

Dari diberikan gambara perbandingan jika mengurus sertifikat secara mandiri dan program PTSL denganb biaya yang cukup besar membuat pemohon tidak lagi menghiraukan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah dalam program PTSL.

Perlu diketahui bersama, dalam persiapan dan percepatan PTSL ada beberapa aturan sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Salah satunya adalah Surat keputusan Bersama (SKB) 3 menteri dan juga Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 6 tahun 2020. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa biaya untuk PTSL yang hanya dibebankan kepada pemohon hanya untuk biaya Pra pendaftaran saja, yaitu sebesar Rp. 150.000,- dan boleh ditambahkan bila masih kurang, tetapi sewajarnya.

Sedangkan untuk biaya lain seperti pengumpulan data (Puldatan) pemohon, Biaya Pengukuran sampai penerbitan dan penyerahan yang dikerjakan oleh BPN semua sudah dianggarkan oleh pemerintah pusat dari APBN dan APBD.

Untuk selanjutnya Timsus menanyakan terkait biaya pendaftaran PTSL apakah juga diterangkan kegunaan biaya tersebut untuk apasaja. “Kalau kami kurang jelas mas, karena yang lain bayar 600 ribu jadi, saya juga ikut bayar 600 ribu. Soalnya kalau diurus sendiri pasti mahal, sedangkan PTSL katanya murah dan gampang jadi saya ikut mendaftar” Jelasnya.

Selanjutnya Timsus menanyakan untuk Desa Puhsarang siapa Ketua Pokmas dan dimana tempat sekretariat PTSL beraktifitas, “Kalau Ketua Pokmas saya tidak tahu mas, hanya saja kalau didaerah sini kami bayar dan titip berkasnya dirumah Ketua RW 01 (Yateman). Pak RW yang mengurus semuanya, baru nanti disetorkan.” Ungkapnya.

“Dari waktu pembayaran 600 ribu, kami dijanjikan bahwa 3 bulan sertifikatnya akan jadi.” Tambahnya.

Salah satu warga Desa Puhsarang menerangkan “Untuk PTSL saya juga ikut mas, tetapi saya belum bayar sama sekali. Nanti akan saya bayar setelah sertifikat jadi.”

Warga berdalih akan bayar setelah sertifikatnya jadi. Dari keterangan beberapa warga Desa Puhsarang Timsus beropini, program seperti PTSL pernah terjadi tetapi di Desa Puhsarang sehingga warga khawatir setelah membayar tapi sertifikat tidak jadi.

Selanjutnya Timsus mendatangi rumah Yateman yang juga selaku Ketua RW 01 Desa Puhsarang guna mengklarifikasi, tetapi rumahnya sedang tutup. Dari informasi tetangga Yateman sedang berada dirumah anaknya didaerah Kota Kediri. [Timsus]