Tim Investigasi ABJI Temukan Dugaan Penyimpangan Anggaran Ketahanan Pangan di Desa Wringinanom Gresik
2 min read
GRESIK, Mediasuarapublik – Tim Investigasi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) melakukan penelusuran terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Wringinanom pada Tahun Anggaran 2025 menerima Dana Desa sebesar Rp989.260.000. Dari total anggaran tersebut, alokasi untuk program Ketahanan Pangan tercatat sebesar Rp197.852.000 yang menurut perencanaan diperuntukkan bagi pengadaan pembibitan ikan.
Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan dari narasumber yang merupakan Kepala Dusun (Kasun) setempat, terdapat informasi bahwa sebagian anggaran Ketahanan Pangan diduga dialihkan untuk kegiatan pengurukan lahan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan nilai sekitar Rp100 juta.
Tim Investigasi ABJI menemukan bahwa lokasi kolam yang disebut sebagai sarana pendukung program pembibitan ikan tidak menunjukkan adanya aktivitas budidaya maupun kegiatan ketahanan pangan yang berjalan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai realisasi penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.
Selain itu, keterangan dari Kasun setempat yang menyebut adanya pengalihan sebagian dana untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih semakin memperkuat dugaan bahwa penggunaan anggaran tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukan awal program Ketahanan Pangan.
Program Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa pada dasarnya ditujukan untuk mendukung peningkatan produksi pangan, peternakan, perikanan, maupun kegiatan produktif lainnya yang berdampak langsung pada ketahanan pangan masyarakat desa. Apabila benar terjadi pengalihan anggaran untuk kegiatan di luar peruntukan tersebut tanpa mekanisme dan ketentuan yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan Dana Desa yang berlaku.
Tim Investigasi ABJI mendorong pemerintah desa untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025. Selain itu, aparat pengawas dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Kesimpulan Sementara
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, minimnya aktivitas pada lokasi yang menjadi objek program pembibitan ikan, ditambah adanya keterangan mengenai pengalihan sebagian anggaran Ketahanan Pangan untuk pengurukan lahan Koperasi Desa Merah Putih, menimbulkan dugaan kuat bahwa terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi penggunaan anggaran.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari Pemerintah Desa Wringinanom serta pemeriksaan oleh instansi berwenang guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun kerugian keuangan negara.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Apabila dugaan pengalihan anggaran tersebut terbukti, maka berpotensi bertentangan dengan:
1. Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan.
2. Ketentuan pengelolaan keuangan desa yang mewajibkan penggunaan anggaran sesuai perencanaan dan APBDes yang telah ditetapkan.
3. Prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan Dana Desa. [RobyGS/Syaifuddin/E]
