Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Terima Gratifikasi Rp60 Juta, Mantan Kadis PU Dijebloskan Ke Penjara

Terima Gratifikasi Rp60 Juta, Mantan Kadis PU Dijebloskan Ke Penjara

2 min read

Lamongan, Media Suara Publik

Mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Lamongan Lestariyono (59) dijebloskan ke penjara Lapas kelas IIB Lamongan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Rabu (24/8/2022), siang. Lestariyono dijebloskan ke penjara setelah Kejari menerima amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1288 KUPID SUS/2015 Tanggal 14 Desember 2016.

Lestariyono yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Perpustakaan Lamongan itu terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp60 juta bantuan Pengembangan Usaha Agribis Pedesaan (PUAP) yang terima oleh tiga gabungan kelompok tani (Gapoktan) pada tahun 2011, lalu di Kecamatan Maduran.

“Eksekusi kita lakukan setelah ada putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 1288/K/PID.SUS/2016 tanggal 14 Desember 2016,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati.

Dyah mengatakan, sebelumnya terdakwa juga melakukan upaya banding atas vonis Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun upaya banding tersebut justru ternyata ditolak MA dan justru memperkuat vonis pengadilan. Dalam kasus ini, lanjut Dyah terdakwa siap membantu pihak Kecamatan Maduran menerima bantuan tetapi ada biaya pengurusan sebesar 20 persen dari nilai biaya yang diterima.

“Waktu itu terdakwa jatah 20 persen dari nilai biaya yang diterima. 20 persen itu 10 persen untuk orang yang di Jakarta sedangkan 10 persennya lagi untuk biaya administrasi jadi terdakwa ini menerima Rp60 juta,” jelasnya.

Dalam kasus ini, lanjut Dyah, juga menyeret terdakwa lain yakni Camat Maduran Hari Agus Santa Pramono yang terlebih dahulu juga sudah dieksekusi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar 50 juta. Dakwaan subsidair Pasal 11 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [J2]