Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Peran Lima Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Peran Lima Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Hingga kini, Timsus Bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J).

Sebelum menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pada, Jumat (19/8/22) kemaren, Timsus lebih dahulu menetapkan 4 orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM) serta Irjen Ferdy Sambo.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto menjelaskan, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbukti berada di lantai 3 ketika Sambo menanyakan kesanggupan Bharada RE dan Bripka RR untuk menembak Brigadir J.

“Saksi-saksi dan barang bukti yang ada juga menunjukkan bahwa Putri mengajak Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Brigadir J menuju rumah dinas di Duren Tiga, yang menjadi lokasi penembakan,” jelas Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, jika Putri Candrawathi menjadi salah satu orang yang mengikuti skenario buatan Ferdy Sambo. Dia juga diketahui bersama FS saat Bharada E (RE, Red), Bripka RR, dan KM dijanjikan sejumlah uang bayaran.

“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, [dan] bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM,” ujarnya.

Agus menyebut, tersangka pertama yakni Bharada RE berperan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. 

“Sedangkan, Tersangka kedua dan ketiga, Bripka RR dan KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J,” papar Agus.

“(Tersangka keempat) FS menyuruh melakukan dan men-skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya,” tegasnya.

Agus mengungkapkan, jika penyidik memutuskan menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. [AH/Yar]