Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkoba
1 min readPASURUAN, Mediasuarapublik.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 16 Kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan selama kurung waktu bulan Juli 2022. Dari hasil pengungkapan 16 kasus ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan 20 tersangka.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si pada saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Joglo Makopolres Pasuruan, Kamis (11/8/2022).
“Para tersangka yang berjumlah 20 orang ini berusia rata-rata diatas 30 tahun. Sedangkan alamat domisili sesuai KTP para tersangka 18 orang diantaranya merupakan warga Pasuruan dan 2 orang bukan merupakan warga luar kota Pasuruan,” kata Kapolres.
“Dari hasil pemetaan berdasarkan tingkat Pendidikan mayoritas berpendidikan SMA sebanyak 10 orang, 5 orang berpendidikan SMP/MTS dan sisanya berpendidikan SD. Sedangkan dari segi mata pencaharian rata-rata bermata pencaharian sebagai kuli bangunan / buruh,” tambahnya.
“barang bukti yang diamankan berupa sabu dan extacy yang terdiri dari 112,06 gram sabu dan 300 butir extacy,” ungkap AKBP Bayu.
“Dari barang bukti tersebut, jika kita uangkan maka dapat menyentuh nominal ratusan juta rupiah dan Polres Pasuruan dapat menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari peredaran barang haram tersebut,” tambah Kapolres.
para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 sesuai dengan kasus yang diperbuatnya.
“Ancaman hujuman pudan penjara seumur hidup atau pudana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” Pungkas Kapolres. [Hms/Red]