9 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Polres Pematangsiantar Ungkap 100 Kasus Kriminal dan Narkotika, 133 Tersangka Diamankan

Polres Pematangsiantar Ungkap 100 Kasus Kriminal dan Narkotika, 133 Tersangka Diamankan

3 min read

PEMATANGSIANTAR, Mediasuarapublik –  Polres Pematangsiantar menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan berbagai tindak pidana kriminal dan narkotika sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Kegiatan berlangsung di depan Ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 10.15 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., Kasi Propam AKP Henry P. Bangun, S.H., Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara, serta Kasubsi Penmas IPDA Marojahan Nainggolan, S.H.

Dalam keterangannya, Kapolres menyebut keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Pematangsiantar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga.

Pada sektor tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 31 kasus selama periode Januari hingga Mei 2026. Rinciannya terdiri dari 23 kasus curat, lima kasus curas, dan tiga kasus curanmor.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 42 tersangka yang terdiri dari 41 laki-laki dewasa dan satu pelaku di bawah umur. Selain para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan pelaku, di antaranya 16 unit sepeda motor, uang tunai Rp2.286.000, perhiasan emas, telepon genggam, laptop, dokumen kendaraan, peralatan yang digunakan dalam aksi kejahatan, hingga rekaman CCTV.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun hingga 12 tahun penjara.

“Terhadap seluruh tersangka sudah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku Penyidik Sat Reskrim polres Pematangsiantar akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan kejahatan terkait lainnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memaparkan tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap jajarannya.

Kasus pertama adalah tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RS yang saat ini masih menjalani proses penyidikan.

Kasus kedua merupakan pencurian dengan pemberatan berupa satu unit sepeda motor dinas milik anggota TNI. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial W dan IRL yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Sementara kasus ketiga adalah tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia di kawasan Taman Bunga Kota Pematangsiantar. Dalam perkara ini, petugas menangkap dua tersangka berinisial RP dan FS.

“Keberhasilan pengungkapan ketiga kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,”kata AKBP Sah Udur.

Selain tindak pidana umum, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar juga mencatat keberhasilan signifikan dalam pemberantasan narkotika. Sejak 1 Januari hingga Juni 2026, polisi berhasil mengungkap 69 kasus narkotika dengan total 91 tersangka, termasuk 32 orang yang tercatat sebagai residivis.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 86 tersangka merupakan laki-laki dewasa, satu perempuan dewasa, dan empat pelaku di bawah umur.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi ganja seberat 9.543,39 gram, sabu seberat 1.455,68 gram, 38 butir ekstasi, serta cairan vape mengandung etomidate sebanyak 18,02 mililiter.

Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan kasus tersebut telah menyelamatkan sekitar 35.672 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, terdiri dari sekitar 28.629 jiwa dari ganja, 7.275 jiwa dari sabu, dan 38 jiwa dari ekstasi.

Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara, tergantung jenis dan jumlah barang bukti yang dimiliki.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan preventif maupun penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kriminalitas guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, dan segera melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.

“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” tegas AKBP Sah Udur.

Kapolres juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, maupun situasi darurat lainnya.

“Pemanfaatan layanan 110, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Pematangsiantar,” Pungkas AKBP Sah Udur Sitinjak.

(Hasudungan Purba)