Diduga Menjadi Dalang Kematian Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
4 min readJAKARTA, Mediasuarapublik.com – Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama Timsus Polri menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) dirumah dinasnya beberapa waktu lalu.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka” jelas Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/22).
Kapolri menjelaskan, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh timsus, fakta tembak-menembak itu tidak ada dalam peristiwa berarah tersebut.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” tegas Sigit.
Selain itu, Kapolri menjelaskan, Ferdy Sambo yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang akibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” papar Sigit.
Dia juga mengungkapkan, dalam peristiwa itu Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir Yosua untuk menembakkan ke arah dinding. Sehingga terkesan ada peristiwa tembak menembak.
“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara j ke dinding berkali-kali untuk buat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak,” jelasnya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Ferdy Sambo juga membuat skenario terjadinya tembak menembak di rumah dinas miliknya.
“Irjen FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo,” ujar dia.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, kini total ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bharada E, RR, KM dan Ferdi Sambo.
Para tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 sub 338, 56 KUHP maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” kata Agus.
Berikut bunyi Pasal 340 KUHP itu: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”
Agus menyebut, Bharada E berperan menembak korban. Sedangkan RR membantu dan menyaksikan penembakan korban. Bharada Richard Eliezer sudah mengajukan sebagai justice collaborator.
“KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,” kata Agus.
“FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak rumah dinas FS di Kompleks Polri Duren 3,” lanjut Agus.
Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob
Ferdy Sambo saat ini ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok.
“Terkait dengan posisi Irjen FS, saat ini di putuskan di Rutan Brimob. Tentunya setelah ditetapkan sebagai tersangka akan ditahan,” ujar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Nantinya setelah pemeriksaan, akan diputuskan apakah setelah ini ia akan ditahan di Rutan Mako Brimob atau di tempat lain.
“Nanti akan diputuskan oleh tim apakah ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain. Setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka,” ucap Kapolri.
31 Perwira Polri Diperiksa Terkait Kasus Yosua, 11 Pati di Tempat Khusus
Jumlah perwira Polri yang diperiksa terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat semakin bertambah. Begitu juga dengan perwira yang ditempatkan di lokasi khusus yang ada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
“Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” ujar Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, dalam kasus ini Polri juga telah melibatkan pihak-pihak eksternal, seperti Komnas HAM dan Kompolnas.
“Kami juga telah memberikan ruang seluas-luasnya ke masyarakat terutama keluarga korban seperti beberapa waktu yang lalu untuk diberikan ruang untuk melakukan autopsi ulang atau ekshumasi. Dan juga melayani laporan polisi dari pihak korban. Ini wujud transparansi yang kami lakukan,” jelasnya.
Di lokasi yang sama, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi membeberkan siapa saja perwira tinggi yang saat ini diamankan di tempat khusus di Mako Brimob.
“Jadi dari 1 bintang 2, 2 bintang 2, 2 kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, dan 1 AKP. Dan ini kemungkinan bisa bertambah,” ujar Agung.
7 Perwira Polda Metro Jaya Terseret Kasus Kematian Brigadir Yosua
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, timsus telah memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob. Hasilnya, sudah ada bukti kuat keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
“Kemarin timsus melaksanakan pemeriksaan FS di Mako Brimob, telah ditemukan bukti khusus, FS melakukan tindak pidana dan kita gelar perkara dan ditetapkan tersangka,” kata Agung.
Eks Kapolda Jabar itu menambahkan, selain itu, sejauh ini ada 31 personel diperiksa terkait kematian Yosua. Tujuh di antaranya berasal dari Polda Metro Jaya.
“31 personel dari Bareskrim ada 3 personel, Div Propam pati 3, pamen 8, pama 4, bintara 4 dan tamtama 2 personel. Polda Metro Jaya 7 personel, pama 3 personel,” ucap Agung.
Hanya saja terkait identitas 7 personel dari Polda Metro yang diperiksa itu, Agung tidak memberikan rincian. Tapi mereka diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
“Timsus akan lakukan pengkajian gabungan dengan Div Propam Polri terhadap personel yang diduga melanggar kode etik. Kalau ada unsur pidananya kami limpahkan lagi ke Bareskrim, kalau etik kita akan lakukan sidang etik ke personel tersebut,” kata Agung. [Yar/Red]