Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Ajudan Senior Jadi Tersangka Tewasnya Sang Brigadir

Ajudan Senior Jadi Tersangka Tewasnya Sang Brigadir

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik.com – Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus Polisi tembak Polisi yang menewaskan Brigadir Yosua (Brigadir J) beberapa waktu lalu. Tersangka baru itu yakni Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR).

Brigadir RR merupakan ajudan senior istri dari sang Jenderal Bintang 2, Putri Candrawathi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi menjelaskan, Brigadir RR saat ini sudah ditahan di Bareskrim Polri.

“Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin,” jelas Brigjen Andi, Senin (8/8/22).

Penetapan tersangka terhadap Brigadir RR, lanjut Brigjen Andi, dilakukan penyidik tim khusus berdasarkan kecukupan dari dua alat bukti pembunuhan.

“Polisi menjerat Brigadir RR dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua,” paparnya.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” lanjutnya.

Sayangnya, Brigjen Andi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR dalam insiden pembunuhan berencana tersebut.

“Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Selain itu, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka. [Yar/Red]