Irjen Ferdy Sambo Ditangkap?
2 min readJAKARTA, Mediasuarapublik.com – Dengan mencuatnya isu penangkapan terhadap Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo ke publik, akhirnya Polri buka suara melalui konferensi pers, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo guna meluruskan sejumlah hal terkait kabar penangkapan Jenderal bintang dua tersebut.
Dedi menjelaskan, tak ada penangkapan atau penahanan terhadap Irjen Sambo. Yang ada, dia hanya dibawa ke Mako Brimob untuk pemeriksaan etik lebih lanjut.
“Ya betul (tidak ada penangkapan atau penahanan, Red), tidak benar ada itu. Inspektur Khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik, kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yan disebut bapak Kapolri,” terang Dedi, Sabtu (6/8) malam.
Dedi menjelaskan bahwa ada dua proses yang sedang berjalan terhadap Irjen Sambo. Yakni pengusutan pelanggaran etik oleh Tim Inspektorat Khusus serta pengusutan perkara pidana oleh Tim Khusus yang dibentuk Kapolri.
“Yang dilakukan dengan membawa Irjen Sambo ke Mako Brimob, terkait upaya lanjutan usai pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus,” paparnya.
Sebab dari hasil pemeriksaan itu, lanjut Dedi, Irjen Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedural dalam tindak pidana meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua di rumah dinasnya.
“Irjen FS (Ferdi Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP,” papar Dedi.
Selain itu, Dedi juga membeberkan dugaan adanya pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh Irjen Sambo, yakni tak profesional dalam olah TKP penembakan Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta.
“Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, pengawasan pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Polri, dari hasil pemeriksaan terkait masalah tersebut sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi,” kata Dedi.
“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Inspektorat Khusus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Dedi juga mengungkapkan, bahwa Irjen Sambo belum berstatus sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua. Dibawanya sang Jenderal ke Mako Brimob, murni terkait pengusutan dugaan pelanggaran etiknya saja, bukan soal pidana.
“Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan? yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus. makanya jangan sampai salah,” tandasnya. [Yar/Red]