Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka
1 min readLAMONGAN, Mediasuarapublik.com – Bharada Richard Eliezer (Bharada E) ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus Polisi tembak Polisi di rumah dinas Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/22) lalu.
Diketahui, pada insiden berdarah tersebut menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara serta pemeriksaan saksi, pihaknya merasa sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangaka.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8/2022).
Lebih lanjut Andi menjelaskan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui sebelumnya, Bharada E terlibat baku tembak yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Peristiwa itu terjadi usai Bharada E dan Brigadir J mengawal Putri dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, hingga Jakarta.
Dalam jumpa pers pada 11 Juli 2022, Mabes Polri menyatakan, Brigadir J diduga sempat melecehkan dan mengancam istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, di rumah dinas di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut Mabes Polri, kejadian itu menimbulkan kegaduhan yang membuat Bharada E mendatangi kamar istri atasannya. Saat itu, kata Mabes Polri, Brigadir J menghunuskan pistol dan terlibat adu tembak dengan Bharada E. Alhasil Brigadir J tewas dengan tujuh luka tembakan, sedangkan Bharada E tidak mengalami luka apa pun.[Yar/Red]