Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Langsung Ke Petamburan
1 min readJAKARTA, mediasuarapublik.com – Habib Rizieq Syihab (HRS) resmi bebas dari rutan Rutan Bareskrim Polri, Rabu (20/7/22) pagi. Diketahui, mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu ditahan setelah didakwa hakim bersalah pada 3 tindak pidana.
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa Habib Rizieq langsung pulang ke kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
“Tidak ada agenda. Iya di Petamburan,” Jelas Aziz.
Aziz juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri. Sebab telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap HRS hingga kembali ke masyarakat dan umat.
“Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022, dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Aziz.
Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq yang lain, Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi menjelaskan, kliennya sudah keluar sejak pagi tadi. Selain kuasa hukum ada pihak keluarga yang menjemput Rizieq.
“Sudah keluar pagi tadi. (Dijemput) dari perwakilan tim kuasa hukum dan keluarga,” kata Tuankotta.
Tuankotta memastikan tidak ada penyambutan khusus atas pembebasan Rizieq.
“Kita tidak ingin ada kerumunan lagi,” kata Tuankotta.
Untuk diketahui, Habib Rizieq bebas bersyarat pada 20 Juli 2022 setelah menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020. [Yar/Red]