Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » PTSL Desa Ngasem Lemahbang Diduga Syarat Bisnis Perkaya Diri Sendiri

PTSL Desa Ngasem Lemahbang Diduga Syarat Bisnis Perkaya Diri Sendiri

2 min read

Lamongan – medisuarapublik.com

Pendaftaran tanah sistemastis lengkap (PTSL) adalah program nawacita prioritas presiden Joko Widodo (Jokowi), karena dengan adanya program PTSL semua warga memiliki hak kepemilikan tanah yang sah, terutama bagi warga miskin atau kurang mampu.

Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, untuk pengurusan permohonan PTSL pemohon hanya dibebani anggaran untuk pembelian patok, pemberkasan dan materai, itupun diasumsikan senilai Rp 150.000, namun dalam fakta yang didapat di lapangan sangat timpang.

Menurut keterangan warga Desa Ngasem Lemahbang, saat ditanya oleh awak media surat kabar harian (SKH) Suara Publik untuk permohonan PTSL, warga diminta membayar berapa. Warga yang tidak ingin disebutkan namanya menerangkan jika di Desa Ngasem Lemahbang, untuk pemohon PTSL setiap bidangnya diminta membayar sebesar Rp 650.000,-.

Setelah memperoleh keterangan tersebut Timsus SKH Suara Publik menemui ketua kelompok masyarakat (Pokmas) yang menangani PTSL di Desa Ngasem Lemahbang Hartono, tapi sampai di kediamannya yang bersangkutan tidak berada di tempat, Timsus hanya bertemu dengan saudaranya dan menurut saudaranya mengatakan jika Hartono sedang di ladang/sawah.

Karena ketua Pokmas tidak di tempat Timsus pun berusaha menemui salah satu anggota Pokmas yaitu Nur Said. Dari keterangan Nur Said membenarkan. “Kalau untuk anggaran PTSL setiap bidang pemohon di minta membayar Rp 650.000, dan sebagian pemohon memang sudah ada yang membayar Rp 300.000 dan sebagiannya belum,” terangnya kepada Timsus.

Masih dari keterangan Nur Said, adapun untuk kuota PTSL di Desa Ngasem Lemahbang sekitar 1050 bidang dan untuk pemberkasan sudah hampir selesai, hanya tinggal sebagian yang belum. Nur Said juga menambahkan kalau anggaran sudah di musdeskan dan disetujui unsur yang ada di desa.

Ditanya soal kepala desa (Kades) Nur Said menjawab, kalau Kades jarang tinggal di rumah sini, karna tinggal di rumah mertuanya di luar kota, dan hanya sesekali ke kantor desa dan itupun hanya sebentar, dari jawaban Nur Said tersebut Timsus pun tidak jadi meminta konfirmasi kepada Kades.

Selanjutnya Timsus menanyakan kepada Nur Said, untuk apa saja anggaran sebesar itu, Nur Said enggan memberikan jawaban yang detail, padahal kalau dihitung kebutuhan untuk PTSL anggaran patok hanya Rp 100.000 untuk empat buah patok, Rp 100.000 untuk sepuluh buah materai dan Rp 100.000 untuk pemberkasan foto kopi, terus siapa yang bertanggung jawab untuk kelebihan anggaran yang diduga ratusan juta rupiah tersebut ? [Timsus]