Diduga Memanipulasi Tanda-tangan Panitia, Peserta Lelang Pembangunan Pasar Suko
2 min readSidoarjo – medisuarapublik.com
Berhubungan dengan pasar yakni, sebagai sarana distribusi dan memperlancar proses penyaluran barang atau jasa dari produsen ke konsumen. Dan pasar juga bermanfaat mempertemukan penjual dan pembeli.
Dalam hal ini diduga terjadi kejanggalan dari lelang proyek pembangunan pasar dengan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Yang bertempat di Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, dimana proyek tersebut diduga ada yang tidak beres.
Dalam lelang tersebut diikuti oleh 5 rekanan yang menangani proyek tersebut, diantaranya PT. Satkus Makmur Sejahtera dengan harga penawaran Rp 2.715.940.000. Adapun, PT. Riska Jaya Bangseh yakni pihaknya menawarkan harga sebesar Rp 2.780.428.000.
Selain itu, CV. Hidayah Makmur Jaya dengan penawaran harga senilai Rp 2.780.428.000, dan PT. Mitra Jaya Bangun yang menawarkan sebesar Rp 3.121.161.000, serta PT Cipta Buana dengan penawaran senilai Rp 3.429.882.000.
Lebih lanjut, dalam pengumuman lelang yang diterbitkan oleh panitia lelang melalui pengumuman No 12/TPK.SUKO/VI/2022 yang menyatakan bahwa CV. Hidayah Makmur Jaya menjadi pemenang atas lelang Proyek Pembangunan Pasar itu.
Berdasarkan pantauan Timsus Media Suara Publik di lapangan CV. Hidayah Makmur Jaya ini beralamat di Villa Jasmin III Sidoarjo.
Sementara itu, Dana Proyek Pembangunan Pasar Suko tersebut dianggarkan senilai 3,5 M dan anggaran tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) dari Bupati Sidoarjo.
yang beralamatkan di Villa Jasmin III Sidoarjo, isi pengumuman tersebut menjadi pemenangnya. Dana pembangunan pasar tersebut berasal dari B.K Bupati Sidoarjo sebesar 3,5 M.
Di sisi lain, menurut warga yang berinisial S mengatakan kepada Timsus, “Harusnya pemenang lelang adalah penawar harga terendah yang telah lolos secara administrasi. Namun ternyata pemenang lelang adalah penawar ke 3 (tiga) yang kebetulan kontraktornya tidak bisa hadir ketika lelang dilaksanakan,” beber pria yang berinisial S ini.
Tidak hanya itu, dia juga menambahkan, “Kontraktor CV Hidayah Makmur Jaya ketika pelaksanaan lelang hanya diberi tahu lewat pesan Whats App,” imbuhnya.
Dugaan sementara ada yang memanipulasi tanda tangan Panitia peserta lelang Pembangunan Pasar Suko tersebut, jelas – jelas ini adalah tindakan yang melawan hukum. Karna salah satu dari panitia lelang yang bernama Sucipto, merasa tidak pernah tanda tangan dilembar pengumuman lelang tersebut. Karena waktu itu Sucipto sedang sakit, yang menjadikan kejanggalan tersebut adalah ketika pengumuman lelang dipublikasikan, anehnya nama Panitia Sucipto sudah ada yang menanda tangani. [Skr]