Merasa Tidak Melanggar Namun Dapat Surat Tilang ETLE ? Begini Cara Mengurusnya
2 min readJAKARTA, mediasuarapublik.com – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang elektronik sudah diterapkan pada ruas jalanan Indonesia. ETLE sendiri menyasar pada pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas bakalan mendapat surat cinta berupa surat tilang yang dikirim secara elektronik.
Namun bagaimana jika ada pengendara yang mendapatkan surat tilang ETLE padahal tidak melanggar ?
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, masyarakat yang menerima surat tilang elektronik nyasar akan diberi kesempatan untuk melakukan konfirmasi.
“Kalau merasa tidak sesuai foto kendaraan atau orang yang bawa kendaraan bukan yang bersangkutan, atau alamat sudah pindah, itu bisa konfirmasi,” terang Aan, Kamis (14/7/2022).
Aan menjelaskan jika konfirmasi tersebut untuk mencocokkan data yang ada dalam tilang dan orang yang menerima surat tersebut. Sebab, surat tilang akan dikirim berdasarkan alamat yang tertera di STNK.
Artinya, masyarakat yang menerima surat tilang, baik melakukan pelanggaran maupun tidak, harus melakukan konfirmasi. Untuk melakukan konfirmasi melalui website, kemudian masuk pada website yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran.
Misalnya, surat tersebut berisi tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas di Lamongan, Jawa Timur, maka website yang digunakan untuk konfirmasi adalah etle.jatim.polri.go.id. Selanjutnya, masukkan kode referensi yang tertera dalam surat tilang.
Setelah itu geser ke bagian bawah sampai ditemukan pertanyaan : ‘Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara ?’
Pilih bukan kendaraan saya, karena konteks bahasan ini adalah salah sasaran kena ETLE. Lalu pada pertanyaan : ‘Bagaimana status kendaraan tersebut?’ Jawab, kendaraan tidak pernah dimiliki.
Pengonfirmasi juga perlu mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang dimiliki.
Setelah itu perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan foto kendaraan sebagai bukti bahwa memang kendaraan yang melanggar memang bukan milik yang bersangkutan. Jika konfirmasi tidak dilakukan, maka pelanggaran dianggap benar dan STNK akan diblokir. (red)