Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kejari Nganjuk Sosialisasikan RJ saat Gelar FGD Rehabilitasi Narkotika

Kejari Nganjuk Sosialisasikan RJ saat Gelar FGD Rehabilitasi Narkotika

2 min read

NGANJUK, mediasuarapublik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Rehabilitasi Narkotika sebagai rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 62.

FGD Rehabilitasi Narkotika ini diselenggarakan pada Kamis (14/7/2022) di Pendopo Andaru Nganjuk. Dalam FGD ini, Kejari Nganjuk juga mensosialisasikan Restorative Justice (RJ) perkara narkotika.

Hadir dalam FGD Rehabilitasi Narkotika yang digelar Kejari Nganjuk ini, Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Chitta Cahyaningtyas, SH, MH, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk Drs. H.M.Yasin, M.Si.

Juga Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, S.Sos, Kepala Dinas Kesehatan dr. Laksono Pratignjo, SE, M.Kes, serta perwakilan dari BNN Kabupaten Nganjuk Aiptu Eddy P.

Hadir pula Komandan Kodim 0810 Nganjuk Letkol Inf Tri Joko Purnomo, S.I.P, Kepala Rumkit Bhayangkara TK III Nganjuk AKBP drg. Dwi Miyarsi, Direktur RSUD Nganjuk dr. Tien Farida Yani, dan Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso.

Pada sambutannya Kajari Nganjuk Nophy T. Suoth, SH.,MH. menyampaikan, dalam penyelesaian perkara narkotika perlu memperhatikan penanganan terhadap penyalahguna narkotika melalui rehabilitasi.

“Rehabilitasi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Nganjuk,” papar Nophy.

Terkait dengan penanganan perkara narkotika, lanjutnya, Jaksa Agung telah mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Diskusi tersebut membahas bagaimana sinergisitas dari seluruh pemangku kebijakan serta peran dari semua lini baik dari praktisi hukum maupun akademisi untuk menjawab persoalan yang muncul dari dampak penyalahgunaan narkotika.

“Masalah kesehatan bukan satu-satunya yang menjadi perhatian bagi kita terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika,” kata Kajari Nganjuk.

Namun, lanjutknya, juga ada dampak sosial terhadap penyalahgunaan narkotika yang menjadi aspek lain, sehingga rehabilitasi narkotika dianggap memerlukan perhatian khusus seperti pengadaan tempat rehabilitasi yang memadai di Kabupaten Nganjuk.

Turut hadir juga perwakilan dari Rutan Nganjuk Dwi Rita Puspitawati, SH, perwakilan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk Sri Subekti, dan Yuliana perwakilan Direktur RSUD Kertosono.

Juga Ketua PERADI Kabupaten Nganjuk Firman Adi Suryo Bawono SH, MH, Dekan Fakultas Hukum IAIN, dr. Fendy Hardyanto selaku Fasilitas Kejiwaan, Sp.Kj., dan dr. Prasetya Rastra Sewakottama.

Dalam diskusi tersebut dapat disimpulkan bahwa semua peserta FGD ikut mendukung dan ikut mengawal pemberantasan narkotika di Kabupaten Nganjuk menuju Nganjuk bebas narkotika.[Red]